MAKASSAR, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menggerebek sebuah warung kelontongan di wilayah hukum Polsek Manggala, Kamis siang (12/8). Warung ini diduga telah memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis sekaligus mengamankan pemiliknya ke Mapolsek Manggala. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, dari hasil laporan Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriady Idrus, mengemukakan, anggota melakukan penggerebekan ke warung tersebut berawal saat petugas melakukan patroli wilayah dan mendapati warung milik seorang lelaki berinisial HYL (70), menjual miras tanpa izin di Jalan Sakura, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
”Saat anggota mintai surat izin penjualan miras, pemilik warung tidak dapat menunjukkannya. Jadi anggota langsung mengamankannya ke Mapolsek Manggala untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriyadi Idrus.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah miras berbagai merek yang disita dari pelaku tercatat 127 botol. miras berbagai merek yang disita dari pelaku. Alasan pelaku menjual miras demi kebutuhannya sehari-hari.
Dengan modus menjadikan warung kelontong, ternyata setelah dicek isi warung ditemukan ratusan botol miras. Saat ini barang bukti bersama pemilik warung sudah diamankan untuk dimintai keterangan. (jul)