pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Biaya Tes PCR di Sulsel Rp525 Ribu

MAKASSAR, BKM — Harga swab PCR atau Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Sulsel paling tinggi Rp525 ribu resmi berlaku. Tarif tersebut turun Rp375 ribu dari harga awal yang besarannya mencapai Rp900 ribu.
Hal ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Pulau Jawa dan Bali dipatok tarif Rp525 ribu.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterbitkan tanggal 16 Agustus 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Ichsan Mustari mengatakan, surat edaran tersebut sudah ia sebarkan di 24 kabupaten/kota yang ada untuk disosialisasikan terlebih dahulu. “Saya baru saja mengirim suratnya via WA ke kepala Dinkes kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi di daerah masing-masing terkait biaya PCR bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” katanya, Selasa malam (17/8).
Dengan adanya edaran ini, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, pihaknya melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Iwan menyampaikan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen, sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” ujar Iwan.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. (jun)




×


Biaya Tes PCR di Sulsel Rp525 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link