PAREPARE, BKM –Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Parepare secara intens melaksanakan operasi pasar diberbagai wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Parepare.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroha melalui Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Firman, Senin (27/9) mengatakan ada 12 kabupaten/kota wilayah kerja Bea Cukai Parepare meliputi provinsi Sulselbar terdiri dari Kabupaten Barru, pinrang, Sidrap, Erekang, Wajo, Soppeng, dan Parepare. Di Sulbar yakni Polman, Majene, Mamasa, Mamuju dilakukan gempur rokok Ilegal Bea Cukai Parepare untuk meningkatkan operasi pasar pada rokok dan minuman keras ilegal.
Dalam melaksanakan tugas bea cukai ditengah pandemi para pegawai senantiasa wajib menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Parepare juga memberikan edukasi mengenai jenis-jenis rokok ilegal serta berbagai modus yang sering digunakan oleh para oknum pengedarnya, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dengan berbagi informasi kepada Bea Cukai Parepare apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal disekitar mereka.
Seperti dilaksanakan operasi di kabupaten enrekang oleh Hasbullah dan jajaran bea cukai atas undangan pemerintah setempat yakni kabupaten enrekang untuk melaksanakan operasi bersama rokok ilegal.
Tentang sanksi diberikan bagi penjual barang berupa rokok ilegal itu disita dan dimusnahkan setelah ada izin dari kantor lelang negara yang recananya pada bulan Nopember 2021 mendarang akan dilaksanakan pemusnahan barang ilegal.” (mup/C).