Headline
Napi Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Bone
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Ibu Rumah Tangga

BONE, BKM — Tiga orang berpakaian oranye dikawal aparat berdiri dengan posisi membelakang. Satu di antaranya adalah perempuan. Ia berdiri di tengah. Sementara dua laki-laki berada di samping kiri dan kanannya.
Wanita yang juga seorang ibu rumah tangga itu berinisial ML. Sedangkan dua pria masing-masing ID dan AB.
Polisi menghadirkannya dalam rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolres Bone, Kamis (21/10). Kapolres Bone AKBP Ardyansyah memberikan keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan Ardyansyah, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Selasa malam (12/10) pukul 21.00 Wita. Barang bukti yang disita berupa 54,57 gram sabu-sabu, serta tiga unit gawai, dan satu buah buku tabungan. Ironisnya, aktivitas bisnis ilegal mereka dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
”Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkoba yang diamankan dikendalikan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ini yang sementara kami kembangkan dan selidiki,” ujar Ardyansyah.
Diakui kapolres, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam praktiknya mengedarkan sabu, tersangka menggunakan kurir. Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone kemudian turun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Narkoba sebanyak 54,57 gram sabu atau satu bal ini rencananya akan dijual dengan harga Rp53 juta, namun berhasil diungkap oleh anggota ketika hendak transaksi,” sambungnya.
Kasatres Narkoba Polres Bone Iptu Aswan menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Awalnya yang pertama kali diamankan adalah tersangka berinisial AB. Dari tangannya polisi menemukan satu paket sabu bungkus besar.
Barang haram tersebut ditemukan ketika tersangka AB hendak menyerahkannya ke tersangka ML di rumahnya. Sebelumnya, ML telah dihubungi oleh seseorang untuk membeli barang tersebut.
“Jadi awalnya tersangka ML ini ditelepon oleh seorang rekannya untuk dicarikan narkoba. ML kemudian menghubungi AB untuk dibawakan barangnya. Saat hendak melakukan transaksi kami langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Aswan.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Aswan, tersangka AB dan ML mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial ID. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap ID.
“Tersangka ID saat itu ditangkap di rumah tersangka AB, karena masih menunggu uang hasil penjualan dari tersangka AB yang sebelumnya membawa narkoba untuk dijual,” tambah Aswan
Tersangka bersama barang bukti kini ditahan di sel Mapolres Bone. Mereka terancam dijerat pasal 114 dan 11 2, juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sekadar diketahui, selama lebih kurang tiga bulan menjabat di kampung halamannya, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dan jajarannya telah berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Termasuk dua di antaranya adalah personel kepolisian. (man/b)
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Headline3 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK
-
Photo4 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Metro2 minggu ago
Dilirik Manajer Agency Model saat Jogging
-
Headline2 minggu ago
Segera Tayang, Film Tasbih Kosong Target 10 Juta Penonton
-
Photo3 minggu ago
Program Lorong Wisata (Longwis) yang dilaksanakan Pemkot Makassar