MAROS, BKM — Jasa Raharja Cabang Sulsel menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan antara dua pengendara sepeda motor. Peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di Lingkungan Barugae, Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Tepat ya di jalan poros Maros-Bone, pada hari Selasa, 16 November 2021 sekitar pukul 16 00 Wita.
Korban meninggal dunia atas nama Rahman. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD dr. La Palaloi Maros. Petugas Jasa Raharja Wilayah Maros, Iqbal Saleh yang mendapatkan informasi kecelakaan langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan. Sehingga santunan bisa segera diserahkan. Kurang dari 24 jam, ahli waris bernama Murni yang merupakan istri dari korban dan beralamat di Kabupaten Maros telah menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.
Hal itu, menurut Kasubag SW dan Humas, Muhammad Sabir, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalulintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum. Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp50.000.000.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono, mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. Ifriyantono juga berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (mir)
Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Cabang Sulsel Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Maros

×





