Politik
Gugatan Moeldoko CS Kembali Keok
Ulla: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

MAKASSAR, BKM–Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali bersyukur atas penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Untuk kesekian kalinya, Moeldoko Cs mengajukan gugatan namun selalu keok dan ditolak. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ni’matulah Erbe.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,”ujar Ni’matullah sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).
Menurut Ulla-panggilan akrab Ni’matullah Erbe, majelis hakim menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara sebab menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
Putusan itu juga makin membenarkan bahwa AHY yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.
Menurut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,”pungkas Hamdan. (rif)
-
Metro4 minggu ago
Guru SMAN 1 Majene Raih Doktor Predikat Cumlaude di UNM
-
Bisnis4 minggu ago
Samsung Perkenalkan Jajaran Bespoke Terbaru
-
Gojentakmapan4 minggu ago
RSUD Syekh Yusuf Kini Jadi RS Pendidikan Utama
-
Headline4 minggu ago
Polisi Sekat Lima Pintu Masuk Makassar
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Gojentakmapan4 minggu ago
AAS Beri Beasiswa hingga Dewasa untuk Bocah yang Orang Tuanya Tewas Tertimbun Longsor
-
Headline2 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen