MAKASSAR, BKM — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 berhasil meringkus dua terduga teroris, masing-masing NU dan MM. Mereka diketahui bergabung dengan organisasi amaah Islamiyah (JI) di wilayah hkum Polda Sulsel sejak tahun 2003.
NU dan MM merupakan warga Kabupaten Luwu Timur. Keduanya diamankan di wilayah Luwu Timur pada hari yang berbeda. NU ditangkap pada Rabu pagi, 24 November 2021. Sementara diciduk pada Jumat pagi, 26 November 2021.
Tersangka NU dan MM ini merupakan anggota kelompok Toliak yang merupakan bawahan dari tersangka HP yang sudah lama diamankan.
“Dalam struktur Jamaah Islamiyah, kelompok Toliak ini berfungsi sebagai penyedia serta menfasilitasi tempat pertemuan para Jamaah Islamiyah se-Sulawesi Selatan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan saat merilis kasus ini di Mapolda, Rabu (1/12).
Selain itu, lanjut Ade, kelompok Toliak ini juga bertindak sebagai juga penyedia tempat penyimpanan gudang senjata ilegal milik anggota JI.
“Tidak hanya menyediakan serta menfasilitasi tempat pertemuan untuk JI, kelompok Toliak juga menyediakan tempat penyimpanan senjata ilegal milik anggota JI se-Sulawesi,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, kelompok teroris ini pernah mempersiapkan diri untuk melawan aparat negara.
“Kelompok ini pertama dibentuk untuk melawan aparat negara, namun terkendala akibat kekurangan amunisi logistik senjata serta jumlah jemaah yang kurang,” terangnya.
Dari hasil penyidikan yang berhasil diperoleh pihak kepolisian, sepak terjang NU dalam JI sudah cukup banyak. Di antaranya, ia telah berbaiat atau mengucapkan janji sumpah setia kepada amir JI sebagai syarat menjadi anggota.
Pada tahun 2003 dan tahun 2006, tersangka mengikuti kegiatan Tadarulalam di Pulau Bulo Poloe Teluk Bone dengan menggunakan senjata api M16. Selanjutnya, di tahun 2010 tersangka menerima paket senjata api dengan jenis SS1 dan M16 dari tersangka teroris RZ dan PF yang sudah diamankan di daerah Poso.
Setelah menerima paket senjata, tersangka kemudian menyerahkan paket tersebut ke HP untuk digunakan oleh JI pada proses latihan di daerah Kolaka pada tahun 2011 sampai tahun 2012.
Di tahun 2010, tersangka mendapatkan paket berisi amunisi dari tersangka TA, yang juga sudah diamankan di wilayah poso. Tersangka NU juga berperan untuk mencari wilayah yang akan dijadikan lokasi latihan tembak di daerah Kolaka.
Dalam proses pengamanan kedua pelaku tersebut, aparat Densus 88 Mabes Polri berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata laras panjang M16, satu pucuk revolver,
beberapa bagian senjata M16
2 magazin pabrikan, lima detonator,
124 butir amunisi tajam kaliber 5,56,
beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet
, serta dua pucuk senjata FN organik beserta magazinnya.
”Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan proses penyidikan
. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana teroris,” ujar Kombes Ade Indrawan. (*/rus)