GOWA, BKM — Computer Security Incident Response Team atau CSIRT kini telah dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan dikelola langsung Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Gowa.
Sistem keamanan siber ini merupakan pertama kali ada di kawasan Indonesia timur. Dan kabupaten pertama yang memiliki dan melaunching sistem ini adalah Kabupaten Gowa. Pemkab Gowa adalah kabupaten kedelapan dari 517 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki dan menerapkan keamanan siber ini. Dan di Gowa sistem ini dinamai Gowakab-CSIRT.
Direktur Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah BSSN pada Badan Siber dan Sandi Negara, Hasto Prastowo, di sela kehadirannya dalam launching CSIRT, penerbitan tanda tangan elektronik dan aplikasi disposisi online di Baruga Karaeng Galesong kantor Pemkab Gowa, Rabu siang (1/12), mengatakan dalam RPJMN, BSSN diharapkan membentuk 121 CSIRT.
”Untuk tahun 2021 ini kita sudah membangun 35 CSIRT di tingkat kementerian/lembaga dan daerah. Kabupaten Gowa ini menjadi kabupaten kota pertama lingkup Sulawesi, sementara lingkup nasional itu, Gowa adalah kabupaten kedelapan dari 514 kabupaten kota di Indonesia,” terang Hasto.
Hasto mengaku, inovasi ini sangat bagus dilakukan, mengingat sesuai dengan kebutuhan zaman di era teknologi. Karena CSIRT tersebut yaitu suatu tim yang akan melindungi dan menjaga sehingga tata kelola digitalisasi yang dilakukan di Kabupaten Gowa bisa terjaga dan dapat dipercaya masyarakat.
”Ancaman bisa datang dari luar dan dalam, sistemnya sendiri bagaimana, itu yang harus kita jaga. Jadi kita melindungi ditahap antisipasi sehingga tidak tertinggal di zaman teknologi yang menjadi kebutuhan saat ini,” kata Hasto.
Sementara Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengatakan, saat ini rentannya informasi atau data terhadap ancaman yang juga menggunakan perangkat atau jejaring elektronik, sehingga keberadaan manajemen security yang dilauncing hari ini yang dinamakan Gowakab-CSIRT menjadi jawaban untuk melindungi dan menjaga keamanan transaksi yang bermediakan elektronik.
”Manajemen security ini memiliki fungsi yang melindungi jaringan dan sistem telekomunikasi dari akses-akses ilegal baik berupa user aksi maupun hal lain yang mempengaruhi fungsi-fungsi dari jaringan atau sistem tersebut,” kata Kamsina.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, menjelaskan, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber yang dicanangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
”Pembentukan Gowakab-CSIRT dan sertifikat memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap ancaman keamanan siber di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa serta dalam kerjasama sinergitas pengamanan siber antar instansi,” tambahnya. (sar)