Kriminal
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat), Supriadi alias Olleng (35), kini meringkuk di balik sel Mapolsek Makassar. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah penikaman terhadap dua orang korbannya yang juga merupakan temannya sendiri, Wahyu dan Ilham.
Sebelum terjadinya penikaman, baik pelaku maupun kedua korbannya sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) di salah satu tempat di Jalan Sungai Saddang, pada Selasa malam (11/1).
Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal, mengemukakan, pelaku penikaman diamankan anggota Polsek Makassar pada Rabu (12/1), di Jalan Muh Yamin. Di depan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui perbuatannya, kalau sebelum terjadi penikaman lebih dulu mereka berpesta miras bersama.
”Tiba-tiba kedua korban dalam keadaan mabuk memukul pelaku, sehingga pelaku pulang ke rumahnya mengambil gunting. Kemudian pelaku kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat mereka pesta miras. Pelaku langsung menikam kedua korbannya dengan gunting. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” kata Kompol Yusrizal. (jul)
-
Bisnis1 minggu ago
Stargazer Perkuat Pasar Hyundai Pettarani
-
Sulselbar3 minggu ago
Mitra Fakhruddin MB Kembali Serahkan Puluhan Ribu SK Beasiswa Sekolah di Enrekang
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Jelang Agustus, Calon Paskibra Gowa Rutinkan Latihan
-
Metro4 minggu ago
250 Pemain akan Bertarung di Kejuaraan Bulutangkis MCM
-
Metro4 minggu ago
Siswa SMK 3 Pinrang Pilah Sampah Sebelum Pulang Sekolah
-
Bisnis3 minggu ago
Danamon Rayakan 66 Tahun Melayani Masyarakat
-
Sulselbar4 minggu ago
Ketua PWI Sulsel Lantik Pengurus PWI di Soppeng
-
Metro4 minggu ago
DPRD Sinjai Agendakan RDP Terkait Persoalan Tender Hingga Fee Proyek