PANGKEP, BKM — Wakil Bupati (Wabup) Pangkep, Syahban Sammana, turut hadir menyaksikan pengosongan 23 bidang tanah untuk jalur Kereta Api (KA) Trans Sulawesi di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kamis (13/1). Kegiatan yang dikawal ratusan personel gabungan itu berjalan aman dan kondusif, meski ada segelintir warga yang masih mempertanyakan perihal nilai ganti rugi pembebasan lahan.
Syahban menyebut pengosongan lahan di wilayah kerja CT-409 dan CT-410, Kelurahan Sapanang, itu dilakukan melalui skema konsinyasi, sebagai upaya terakhir demi menuntaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Terlebih, upaya pendekatan secara persuasif telah lama dilakukan dan tidak membuahkan hasil optimal. Ia menyebut sudah cukup negosiasi dan upaya-upaya persuasif lainnya.
Orang nomor dua di Pangkep itu menegaskan, kini tidak ada lagi yang namanya tawar-menawar perihal pengadaan lahan jalur KA. Diajaknya agar seluruh pihak mendukung dan bersinergi dalam menuntaskan proyek KA rute Makassar-Parepare agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
”Sekian tahapan sudah dilakukan, negoisasi dan pendekatan-pendekatan persuasif. Terakhir konsinyasi. Jadi ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar. Ini kan sudah dilakukan pendekatan dan upaya persuasif. Ya mungkin ada yang ribut, tapi apa boleh buat,” ungkap Syahban, Kamis (13/1).
Kepala BPN Pangkep, Sitti Aminah, menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengadaan lahan jalur KA merujuk aturan dan prosedur yang berlaku. Paska pembacaan putusan oleh panitera pengadilan, disertai pemasangan papan bicara. Artinya, 23 bidang lahan di wilayah kerja CT-409 dan CT-410 sudah masuk tanah negara. Untuk itu, pengerjaan jalur KA sudah bisa dikebut. ”Kalau kita bicara putusan hukum, ya berarti tanah ini statusnya sekarang adalah tanah yang dikuasai negara,” ujar dia.
Aminah lantas menjelaskan mekanisme pengadaan lahan jalur KA. Dimana pihaknya telah membuka ruang terkait pembebasan lahan. Adapun, para pemilik lahan yang menolak atau tidak sepakat, dimana waktu yang telah ditetapkan telah lewat dari batas waktu, maka akan dilakukan konsinyasi berupa uang ganti rugi lahan dititip di pengadilan.
Dalam tahapan itu, kata dia, pemerintah masih membuka ruang selama 14 hari bagi pemilik lahan untuk menempuh upaya hukum. Namun, dalam pengadaan 23 bidang lahan di Sapanang, hingga akhir batas waktu yang telah ditetapkan ternyata tidak ada yang melakukan upaya hukum. Sehingga akhirnya dilakukan pengosongan lahan demi segera rampungnya proyek KA.
Sementara itu, Kepala BPKA Sulsel, Andi Amanna Gappa, mengapresiasi dukungan dan sinergitas seluruh pihak dalam mendukung upaya penuntasan proyek KA Trans Sulawesi. Pengosongan 23 bidang tanah di Sapanang merupakan progres positif, yang menandai segera tersambungnya jalur KA di Pangkep secara utuh.
”Semoga sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut. Mari bersama-sama mengawal untuk menuntaskan proyek KA di Sulsel, agar manfaatnya segera dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Yakin dan percaya kehadiran KA akan membawa benefit multiplier effect yang sangat luar biasa positif,” tuturnya.
Sekadar diketahui, kegiatan pengamanan pengosongan lahan jalur KA di Sapanang kompak dihadiri unsur Forkopimda Pangkep. Selain Kepala BPKA Sulsel, Andi Amanna Gappa, tampak hadir Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, Kapolres Pangkep, AKBP Try Handako Wijaya Putra, Dandim 1421/Pangkep, Letkol Inf Hengky Vantriado, Kepala BPN Pangkep, Sitti Aminah, dan Panitera PN Pangkep, Sadar Suanna.
Dari pantauan awak media, panitera PN Pangkep dikawal para pejabat dan tim pengamanan mendatangi satu per satu titik objek lahan. Mereka tetap solid dalam menjalankan tugas. Bahkan saat hujan mulai mengguyur. Selepas pembacaan putusan dan pemasangan papan bicara, sejumlah alat berat yang berada di lokasi langsung dioperasikan untuk memulai pengerjaan jalur KA di Pangkep, yang akhirnya segera tersambung. (fp)