pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepada Tenaga Pendidik se-Kota Palopo dan Kabupaten Luwu

PALOPO, BKM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan sosialisasi manfaat kepada tenaga pendidik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan universitas negeri dan swasta se-Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 17 Maret 2022 di Mega Plaza yang dihadiri Kepala Kantor BPJamsotek Cabang Palopo, Rusdiansyah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan XI Sulawesi Selatan diwakili Kasi PSMK & PKPLK, Achmad Karim.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai tindklanjut surat edaran Mendikbud Ristek No 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidik formal dan nonformal.
Rusdiansyah mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan selain sebagai tindaklanjut dari surat edaran Mendikbudrl Ristek dan surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 900/11899-Sekret.03/Disdik, juga menyampaikan program serta manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sehingga setiap pendidik dan tenaga pendidik mengetahui manfaat yang diperoleh apabila nanti terkena risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya dan terlindungi 4 program.
”Selain pendidik dan tenaga pendidik, kami juga menyampaiakan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang/praktik dan praktik kerja lapangan mahasiswa. Karena saat mereka melakukan aktivitas magang atau KKN, risiko bagi siswa atau mahasiswa pasti ada. Sehingga wajib mendapat perlindungan dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tambah Rusdiansyah.
Dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 900/11899-Sekret.03/Disdik dijelaskan bahwa dalam pengurusan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidik baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sampai dengan sembuh tanpa batas maksimal biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maksimal Rp174 juta
Manfaat JKM berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat JP adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Sementara itu, manfaat JKP Adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. (rls)




×


BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepada Tenaga Pendidik se-Kota Palopo dan Kabupaten Luwu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link