Site icon Berita Kota Makassar

KSPSI Maros Tuntut Pembatalan UU No.11/2000

MAROS, BKM — Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Maros, Rabu (23/3). Dalam aksinya tersebut, mereka menuntut agar UU No.11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja dibatalkan.
Mereka juga menolak revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian meminta pemerintah lebih aktif dalam pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.

Tuntutan lain mereka adalah meminta perkembangan dan kepastian hukum terkait aduan pelanggaran UU RI No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja yang sudah lebih 1 tahun belum memiliki titik terang. Beberapa menit melakukan orasi di depan gedung DPRD Maros, para peserta aksi diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Maros, Patarai Amir.
Patarai mengatakan pihaknya akan secepatnya meneruskan tuntutan tersebut dalam bentuk surat. ”Jadi tuntutannya semua itu ke pusat kepada presiden dan DPR RI,” katanya.
Politisi Golkar itu juga menanggapi terkait tuntutan buruh yang meminta pemerintah lebih aktif dalam pengawasan terkait pelanggaran ketenagakerjaan.

”Karena dimasa pandemi seperti saat ini, para tenaga kerja yang di PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, saat ini permasalahan di Kabupaten Maros adalah para tenaga kerja yang telah setahun lebih di PHK oleh perusahaanya tanpa kejelasan apakah akan diberikan pesangon atau tidak. ”Ada beberapa hal yang perlu disinkronkan dengan keinginan para serikat buruh, agar bisa mendapat titik tengah dengan pihak pemerintah,” ujarnya.
Makanya, dia berharap agar pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan terkait ketenagakerjaan
”Jangan berpihak kepada pengusaha tapi berpihaklah kepada buruh kita,” tutupnya. (ari/c)

Exit mobile version