MAKASSAR, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala Polrestabes Makassar, baru-baru ini meringkus pelaku pencurian berinisial B (32). B diamankan polisi lantaran mengambil tas milik korban berisi laptop, gawai (HP), tablet merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp18 juta di Jalan Toddopuli Raya Timur Makassar.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi, mengemukakan, pengungkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Manggala tidak lepas hasil lidik dari laporan korban. ”Antara pelaku dan korban tidak kenal. Pelaku melintas mengendarai sepeda motor dan melihat kaca mobil korban terbuka. Pelaku langsung mengambil barang milik korban,” ungkap Kapolsek.
Diketahui, tas milik korban berisi laptop, gawai, tablet merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp18 juta dengan kerugian total sebesar Rp54 juta. Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku B sempat kabur ke Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah dua minggu, pelaku kembali melalui kota Parepare dan singgah di salah satu penginapan. Pelaku tertangkap di tempat tersebut oleh Jatanras Polrestabes Makassar. Untuk barang bukti uang tunai Rp18 juta sudah habis dipakai berfoya-foya oleh pelaku selama dalam pelarian.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan pelaku pencurian laptop dan gawai. Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Manggala. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara (jul)