Site icon Berita Kota Makassar

Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal Digagalkan

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 1.099.800 batang rokok ilegal berhasil digagalkan Bea dan Cukai Makassar. Rokok yang jumlahnya hingga jutaan batang ini, sebelum disita rencananya hendak diedarkan di wilayah Sulawesi. Beruntung pihak Bea dan Cukai mengendusnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono. Ia menjelaskan, pengungkapan rokok berjumlah jutaan batang yang sita tersebut berawal dari informasi yang ditindaklanjuti Bea dan Cukai Makassar.

”Ada informasi kita terima dari intelijen. Disebutkan bahwa ada rokok yang diduga ilegal dimuat kapal motor tiba di Pelabuhan Barru. Tanpa menunggu lama, kami langsung bergerak. Setiba di lokasi, kapal tersebut lalu dilakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukan 50 kantong berisi rokok tak berlabel bea dan cukai,” beber Andi Pramono, Rabu (23/3).

Andi menyebutkan, rokok ilegal yang disitanya itu merk Honshuangxi dan Jinyexiang. Dikatakan, rokok tersebut dikirim seseorang berinisial C di Jakarta. ”Begitu identitas orang tersebut kami kantongi, selanjutnya dilakukan pengejaran. Hasilnya, inisial C tersebut diamankan untuk diperiksa. Dari hasil interogasi, C mengaku hingga kembali kami amankan barang buktinya sebanyak puluhan kantong yang hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah. Atas perbuatannya, pelaku ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp915 juta. Kini pelaku dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono. (ish/c)

Exit mobile version