Site icon Berita Kota Makassar

Produk Impor Ilegal Senilai Rp460 Juta Dimusnahkan

MAKASSAR, BKM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan atau tidak mengantongi dokumen impor lengkap, Rabu (30/3) di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Sanksi berupa penarikan barang sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang dan juga untuk melindungi produk dalam negeri.
Barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp460.096.800 meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono yang terbang langsung dari Jakarta untuk ikut dalam pemusnahan tersebut menerangkan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kami dari Kementerian Perdagangan senantiasi berkomitmen untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri,” ungkapnya kepada wartawan.
Pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati
ketentuan. Serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Veri menambahkan, Kemendag sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan. Secara berkala dan khusus, Kemendag memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Sementara untuk pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode Harmonyzed System (HS) yang tidak sesuai pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Untuk pemanas air listrik impor, tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS), dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDa) Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel, dan Kapolrestabes Makassar. Turut hadir Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag
Khakim Kudiarto.

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) menerangkan, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
BPTN tersebar di empat titik di Indonesia. Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua. (rhm)

Exit mobile version