Bisnis
Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan

MAKASSAR, BKM — Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu siang (3/4).
Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon.
”Petugas Jasa Raharja bersama Rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dantepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan dalam rilisnya yang disampaikan ke Redaksi Berita Kota Makassar, Selasa (5/4).
Rivan mengatakan, seluruh korban meninggal mendapat santunan dari Jasa Raharja. Santunan
meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam, karena digitalisasi proses kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait. Salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban.
”Hal ini tentu saya dengan cepat memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban. Sehingga dapat tertangani dengan cepat,” tambah Rivan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
”Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan. Dimana, disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
-
Bisnis2 minggu ago
Stargazer Perkuat Pasar Hyundai Pettarani
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Jelang Agustus, Calon Paskibra Gowa Rutinkan Latihan
-
Metro1 minggu ago
Unhas Beri Gelar Doktor Kehormatan untuk Ahli Biokimia Dunia Berkebangsaan AS
-
Headline2 minggu ago
Perda Baru Lindungi Guru dari Konflik
-
Metro3 minggu ago
Di Sulsel Banyak Ikan, Harusnya Stunting tidak Tinggi
-
Bisnis2 minggu ago
Telkom Masih Lanjutkan Langkah Transformasi
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Chaidir akan Dorong Akad Kredit Perumahan di Maros
-
Headline2 minggu ago
Fokus Kajian Kebijakan Publik dan Standarisasi Profesi