MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2021. Predikat WTP itu diperoleh, setelah tahun sebelumnya pemkot hanya mampu menyandang opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel Paula Henry Simatupang, mengumumkan predikat WTP itu sekaligus menyerahkan LHP BPK pada Jumat (20/5) di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Petta Rani, Makassar.
Kendati meraih opini WTP, namun menurut Paula, dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2021, masih ada sejumlah catatan yang ditemukan BPK terkait persoalan penganggaran.
Ada tiga poin utama yang menjadi catatan BPK. Yang pertama, penganggaran belum seluruhnya tepat sasaran. “Kita masih menemukan kesalahan penganggaran. Istilahnya, kegiatan boleh dilaksanakan dan dianggarkan, tapi tempatnya salah atau salah kamar,” ungkap Paula.
BPK mencatat penggunaan anggaran yang salah kamar pada tahun 2021 hampir Rp51 miliar. Dia berharap pemahaman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa lebih cermat lagi dalam menempatkan pos-pos anggaran pada kegiatan yang dilaksanakan.
Poin lain yang menjadi catatan BPK adalah terkait perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Terkait perhitungan BPHTB, teman di Bapenda dalam menetapkan pajak tersebut, ada pemahaman yang mungkin diperbaiki untuk diterapkan bagi seluruh wajib pajak,” tambahnya.
Selanjutnya, yang setiap tahun menjadi persoalan dan catatan BPK adalah terkait penatausahaan dan pengamanan aset yang belum memadai. BPK menilai Pemkot Makassar belum maksimal dalam melakukan pembenahan aset. Penatausahaannya pun belum tertib.
“Jadi walaupun sebuah daerah sudah menyandang opini WTP, bukan berarti sudah tidak ada masalah atau persoalan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Paula juga mengingatkan kepada Pemkot Makassar untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan atau rekomendasi BPK secara kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Dia menerangkan, hingga semester 2 tahun 2021, temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti baru sekitar 68 persen.
“Dari 1.479 temuan atau rekomendasi BPK, yang clear and clean baru 1.008 item. Itu merupakan akumulasi dari temuan BPK tahun-tahun sebelumnya,” tambah Paula.
Dia berharap DPRD sebagai lembaga pengawasan ikut berperan aktif memberi dorongan kepada Pemkot Makassar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang menjadi temuan.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang juga hadir dalam penyerahan LHP BPK, mengatakan dewan sebagai lembaga pengawasan akan memberi masukan dan koreksi untuk perbaikan Laporan Keuangan Pemkot Makassar ke depan.
“Yang jelas, hasil BPK ini menjadi catatan penting bagi kami di DPR sebagai lembaga pengawas untuk kemudian menjadi evaluasi dalam mengkoreksi di mana titik-titik lemah yang telah disampaikan oleh BPK,” ungkap Rudianto.
Dia menilai, di bawah kepimpinan Danny Pomanto sebagai wali kota, laporan keuangan eksekutif sudah mulai bagus. Terbukti dengan WTP yang telah diraih. “Sisa memang implementasi di lapangan yang harus bersesuaian antara opini dan rekomendasi,” ujarnya.
Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan, Pemkot Makassar kembali meraih opini WTP berkat kerja keras seluruh komponen yang ada. Terutama TAPD.
“Berkat upaya maksimal yang terus dilakukan, terbukti kita bisa meraih capaian ini setelah setahun yang lalu WTP lepas,” jelas Danny.
Dia pun berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi yang telah menjadi catatan BPK. Termasuk rekomendasi tahun-tahun sebelumnya yang merupakan ‘warisan’. “Kami berkomitmen selesaikan walaupun rekomendasinya warisan. Seperti ini, kami dapat warisan yang cukup banyak,” ungkapnya.
Ke depan, tambah Danny, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Termasuk memerintahkan TAPD mentraining dan mensertifikasi tim di semua OPD yang berkaitan dengan bidang keuangan.
Danny juga sudah perintahkan Inspektorat dan BPKAD untuk melakukan audit setiap bulan terhadap laporan penggunaan keuangan. Termasuk progres yang sudah berjalan.
Kepala BPKAD Makassar M Dakhlan mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkot Makassar tahun anggaran 2021, ada 24 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. BPK memberi waktu enam bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah menjadi temuannya.
Untuk pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2021 sendiri melalui beberapa proses dan tahapan selama kurang lebih 60 hari lamanya. Penyusunan laporan keuangan ini sebagai simbol hasil kerja para SKPD dalam bertugas. (rhm)