MAKALE, BKM –Seorang siswa SMK di Makale inisial AS (20), Selasa (24/5) malam, diamankan Resmob Polres Tana Toraja lantaran hamili anak dibawa umur inisial M (15).
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja sesuai Nomor LP/B/125/V/2022/SPKT/Polres Tator/Polda Sulsel, tanggal 20 Mei 2022.
Korban kini sedang hamil tiga bulan setelah pelaku lampiaskan nafsu bejatnya sekitar bulan Pebruari 2022 lalu di Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Makale.
Pelaku sudah kelas tiga SMK telah ikuti ujian ahir dan tinggal menunggu hasil pengumuman. Pasca Polres Tana Toraja terima laporan, Resmob gerak cepat amankan pelaku dikediamannya Buisun Makale. Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim, AKP S.Ahmad, Rabu (25/5) benar unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan pelaku. Didepan penyidik pelaku mengakui perbuatannya dua kali setubuhi korban.
Pertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pidana minimal 5 tahun sesuai pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak, ujar Ahmad (agus).