pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Karantina Hewan 14 Hari untuk Cegah PMK Masuk Sulsel

Lutfie Natsir, Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar

MAKASSAR, BKM — Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak pada sejumlah wilayah di Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah. Kendati sejauh ini belum ada di temukan di Sulawesi Selatan, namun Balai Karantina Pertanian Makassar terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya PMK di Sulawesi Selatan.

Saat menjadi tamu siniar (podcast) untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar, Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir menerangkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait. Mulai dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, seluruh entitas kepelabuhanan seperti otoritas pelabuhan, KP3, dan instansi terkait lainnya.
Lutfi mengatakan, Balai Karantina juga melakukan supervisi Dinas Peternakan dan Kesehatan Jeneponto, Sinjai, Jeneponto, dan Bulukumba. “Koordinasi kami lakukan guna membahas peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK,” jelasnya.
Selama ini, kata Lutfie, ada 12 jenis pelabuhan yang menjadi jalur keluar masuk barang, termasuk hewan ternak di Sulsel. Beberapa diantaranya Pelabuhan Paotere, Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Pelabuhan Sinjai, Bone, hingga Bulukumba.
“Jadi kami berkoordinasi dengan seluruh entitas dan pemerintah daerah yang memiliki pelabuhan tempat keluar masuknya hewan ternak,” ungkapnya.
Dia mengakui, seluruh entitas sepakat melakukan pengawasan ketat secara bersama terhadap lalu lintas ternak yang diantarpulaukan di Sulsel. Pemeriksaan bersama ini juga akan melibatkan kepolisian, syahbandar dan agen pelayaran.
Pihaknya juga melakukan supervisi kepada petugas karantina di wilayah-wilayah kerja yang dimaksud untuk memastikan pemberlakuan standar operasional prosedur (SOP) diterapkan secara konsisten.

“Kami berharap dengan adanya peningkatan pengawasan lalu lintas media pembawa rentan PMK, Provinsi Sulsel dapat bebas dari PMK dan dapat mencegah kerugian ekonomi serta mengurangi keresahan peternak,” lanjutnya.
Kementerian Pertanian sendiri telah berupaya untuk melakukan pencegahan PMK. Kementan optimistis proses penanganan PMK dapat dilakukan dengan baik melalui kolaborasi perawatan dan pengawasan intens antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan adanya tindakan cepat yang telah dilakukan oleh Kementan, khususnya Karantina Pertanian Makassar, diharapkan masyarakat tidak perlu panik, karena pemerintah terus bergerak dalam upaya pencegahan PMK ini.

SOP yang dimaksud untuk mencegah masuknya PMK di Sulsel di antaranya hewan ternak, khususnya sapi dan kambing, yang akan masuk dan keluar Sulsel harus melalui proses karantina selama 14 hari terlebih dahulu. Selain itu dilakukan tindakan biosekuriti.
Seluruh dokumen mulai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan darimana ternak berasal, dan dokumen lainnya harus lengkap. Media pembawa seperti palet, tempat hewan ternak disimpan, alat angkut, harus didesinfektan.
“Jika seluruh dokumen dan langkah pencegahan dilakukan, proses karantina 14 hari selesai dan tidak ditemukan gejala PMK, barulah hewan ternak dinyatakan bebas masuk ke Sulsel. Begitu juga sebaliknya,” tambah Lutfie.
Dia menekankan, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan PMK, namun tetap harus diwaspadai. Menurut data dan informasi, PMK tidak terkontaminasi terhadap manusia dan tidak membahayakan. Boleh dikonsumsi setelah dilakukan treatment. Namun tetap ada bagian-bagian yang tidak boleh dikonsumsi, seperti otak dan limbah.
“Jadi kita tidak usah terlalu panik. Insyaallah kalau dari pintu pengeluaran dan pemasukan, Balai Karantina dan entitas pelabuhan mempunyai komitmen untuk menjaga Sulsel,” tandasnya. (rhm)




×


Karantina Hewan 14 Hari untuk Cegah PMK Masuk Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link