MAKASSAR, BKM — Seorang pelaku pencurian bahan bagunan berupa besi sebanyak 63 batang bernama Nursalim alias Salim (32), warga Daya, Kecamatan Biringkanaya, milik Muh Ilham Nur. Besi itu disimpan di samping Polda Sulsel, pada Sabtu (28/5) lalu.
Akhirnya, pada Minggu (5/6), pelaku ditangkap di rumahnya, di Daya, Kecamatan Biringkanaya oleh tim Resmob Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa, di dampingi Panit Opsnal 1, Ipda Armon dan Panit Opsnal 2, Ipda Albertus Amsa.
Dari keterangan tersangka menyebutkan, barang curian tersebut dijual kepada penadah bernama Khaerul (34) di Jalan Kutilang 1, Bonto-Bontoa, Gowa. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, dari laporan Polsek Biringlanaya bahwa pelapor pada Sabtu, 28 Mei 5 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, saat pelapor yang sedang mengerjakan bangunan di Polda Susel dan kemudian menyimpan besi di samping lapangan.
Selanjutnya, saat pelopor pulang ke rumahnya untuk istrahat, pelaku pun datang dan mengambil 63 batang besi milk korban menggunakan mobil truk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp213.000.000.
Tersangka di depan petugas mengakui perbuatannya melakukan pencurian besin di samping Mapolda Sulsel dengan cara pelaku selaku bekas pekerja di proyek pembangunan Gedung Bhayangkari Polda Sulsel tersebut.
Kemudian, pada saat proyek tersebut tidak ada pekerja, sehingga pelaku masuk ke dalam Mapolda Sulsel bersama pelaku penadah dan rekan lain sebanyak 10 orang dengan menggunakan mobil pickup dan mobil truk yang disewa.
Kemudian pelaku mengangkut besi bahan bangunan sebanyak 63 batang dan diangkut sebanyak empat kali dengan jumlah pengambilan pertama besi bongkaran sisa bangunan, kedua menggunakan mobil truk dan pickup sekitar 22 batang besi IWF, ketiga dengan mobil truck sekitar 27 batang besi IWF dan 3 batang besi HBEAM, keempat dengan mobil pickup 8 batang besi IWF.
Kemudian, barang hasil curian tersebut langsung dijual kepada pembeli besi tua seharga Rp6.000 per kilo dan pembayaran melalui transfer dengan cara bertahap. Kemudian uang dari hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya. (jul)