GOWA, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk desa percontohan antikorupsi di 10 provinsi se-Indonesia. Dalam pembentukan tersebut, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) didapuk sebagai salah satu desa terpilih.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, sebanyak 7.808 desa lainnya se-Jateng akan menyusul. Dia mencanangkan seluruh desa di wilayahnya terbebas dari korupsi.
“Ini akan jadi pionir. Kita akan genjot yang di Jawa Tengah, pulang dari sini saya perintahkan semua desa untuk melakukan ini,” kata Ganjar.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri kick off kegiatan pembentukan Desa Antikorupsi tahun 2022 di Lapangan Samping Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomaranmu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6).
Ketua KPK Firli Bahuri menobatkan Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi. Ganjar mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan KPK untuk mewujudkan desa antikorupsi di seluruh wilayah Jateng. Nantinya, KPK akan melakukan pendampingan ke perangkat desa. “Kita sudah komunikasi dengan KPK agar ada pendampingan agar lebih cepat,” tutur Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga meminta jajarannya di desa mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Ia ingin hal tersebut digecarkan dalam rangka memanfaatkan dana desa untuk pembangunan berkelanjutan.
“Termasuk Pak Menteri Desa juga menyampaikan untuk pembangunannya semuanya mesti tahu. Karena itu perlu Bimtek,” imbuhnya.
Ganjar mengatakan, Pemprov Jateng berkomitmen mewujudkan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Karena apabila tiga poin tersebut dapat diwujudkan, keuangan di desa akan menjadi lebih baik.
“Bagaimana menyiapkan daerah untuk bisa berintegritas, transparan, akuntabel menggunakan keuangan negara ini atau bantuan keuangan dana desa dengan baik,” pungkasnya.
Harapan Ketua KPK
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam kurun waktu 2015 sampai 2021 kemarin, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengucurkan 400,5 triliun untuk pembangunan di desa.
“Sejak tahun 2015 sampai 2021, setidaknya Rp400,5 triliun anggaran pendapatan negara dikucurkan kepada desa. Tahun 2021 yang lalu Rp68,5 triliun. Sampai hari ini tidak kurang dari Rp468 triliun dana pemerintah, negara yang bersumber dari APBN dikucurkan ke desa,” ujarnya.
Namun demikian, Firli menyebut sampai saat ini terdapat sekitar 601 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 686 kades dan perangkat desa. Firli berharap, ke depannya kasus korupsi di desa tidak ada lagi.
“Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh ada lagi kepala desa dan perangkat desa yang melakukan praktik-praktik korupsi,” tutup Firli.
Dalam kegiatan ini, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang di Jateng menjadi salah satu desa percontohan antikorupsi versi KPK. Desa ini terpilih bersama sejumlah desa di sembilan provinsi lainnya.
Masing-masing Desa Kamang Hilia Agam di Sumatera Barat, Desa Hanura Kabupaten Pesawaran di Lampung, Desa Cibiru Wetan Bandung di Jawa Barat, dan Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur.
Kemudian Desa Kutuh Kabupaten Badung di Bali, Desa Kumbang di Lombok NTB, Desa Detusuko Barat Kabupaten Ende di NTT, Desa Mungguk di Kalimantan Barat, dan Desa Pakatto Gowa di Sulawesi Selatan. (*)