pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Setop Kasus Lima Tersangka Tindak Pidana

MAKASSAR, BKM — Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Fadil Zumhana, mengabulkan penghentian penuntutan kasus melalui restorative justice (RJ) lima kasus tersangka tindak pidana umum. Keputusan tersebut disampaikan dalam ekspose yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/6).

Selaim Jampidum Dr Fadil Zumhana, hadir pula Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R Febrytriyanto Kajari Sinjai, Kajari Gowa, Kajari Parepare, dan Cabang Kejari Luwu Timur di Wotu.

Adapun lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ atau keadilan restoratif, yakni Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan perkara atas tersangka AldySaputra alias Aldy bin Tajudin (27), yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kejari Gowa mengajukan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka SyaifulSyarif Dg Ngila Bin Dg Ngawing (44), yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kejari Lutim di Wotu mengajukan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Muhammad Hidayah alias Hidayat (26), disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kejari Parepare mengajukan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Darman alias Parman bin Latahang (28), yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Mujahidin alias Pakeng bin Said (32), disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan permohonan keadilan restoratif yang telah dikabulkan oleh jaksa agung. Dengan alasan, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum. “Ancaman pidana denda atau penjaranya tidak lebih dari lima tahun, ” ujar Soetarmi.

Selain itu, juga telah melalui proses perdamaian. Tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maafnya. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaiannya juga dilakukan secara sukarela, dengan cara musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Antara tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, dengan alasan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Juga adanya pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif,” jelasnya. (mat)




×


Jaksa Setop Kasus Lima Tersangka Tindak Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link