MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG) mengemukakan bila peluang untuk hibah dari Pemprov Sulsel ke PWI Sulsel sangat besar. Melihat sejarah dan lamanya penguasaan terhadap lahan dan gedung. Ditambah lagi dasar keberadaan PWI Sulsel di gedung PWI di Jalan AP Pettarani sangat jelas.
Hibah pemprov bukan hal baru, sudah beberapa kali dilakukan. Baik itu secara langsung atau tidak sudah pernah dilakukan. Sehingga bukan hal yang baru.
“Kalau memang ada peluang untuk dihibahkan kanapa tidak. Selama ada aturannya jelas. Ditambah lagi sudah lama PWI menempati tempat tersebut dan dasar mereka jelas,”ujar RPG dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diinisaisi Komisi A DPRD Sulsel, Kamis (9/6).
Seperti diketahui, sengketa pengelolaan gedung PWI antara Pemprov dengan PWI Sulsel kini sudah ada titik terang. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah prosese hibah.
Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melatarbelakangi keberadaan PWI Sulsel di gedung PWI yang ada di jalan AP Pettarani. Yakni dimulai dari terbit surat Gubernur Sulsel Nomor 284a/VII/68 tentang penyerahan gedung gelora pantai beserta perlengkapannya dari Bank Pembangunan Dearah Sulsel kepada pengurus PWI Sulsel pada 4 Agustus 1968.
Lebih lanjut RPG yang juga Anggota Komisi A DPRD Sulsel ini menjelasklan bila semua kejelasan terhadap sengketa yang terjadi bisa diselesaikan dengan secara bersama. Tidak perlu ada gesekan agar ada solusi konkret yang diambil dalam tenggang waktu 30 hari yang disepakati untuk pembahasan.
RPG menuturkan keberadaan PWI sangat dibutuhkan dalam mengawal pembangunan pemerintah. Hal tersebut sudah sangat lama disuarakan oleh proklamator RI Soekarno. Ada dua yang bisa menerangi bumi, yakni matahari dan wartawan.
“Kita harus melihat PWI Sulsel ini sebagai mitra strategis. Makanya masalah ini harus diselesaikan dengan baik tanpa ada yang dicederai,” ujarnya.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle. Selle yang juga legislator Partai Demokrat ini menjelaskan bila pihak pemprov yang diwakili BPKAD dan Biro Hukum serta Biro Aset harus melakukan pembicaraan dengan pihak PWI. Apalagi dalam RDP sudah disepakati waktu 30 hari kerja untuk melakukan pembahasan. Hal tersebut harus menjadi dasar untuk mencari solusi antara kedua belah pihak.
“Kita harus berpikir positif dahulu, jangan langsung menjadi ada tindakan. Semuanya bisa dibicarakan, termasuk memasukan sejarah dalam PWI Sulsel dalam menempati tempat tersebut. Semuanya harus dipertimbangkan,” pinta Selle.
Untuk itu, Selle berharap pihaknya juga melihat masih ada beberapa opsi yang bisa diterapkan dalam pengelolan gedung PWI Sulsel. Pergantian pimpinan daerah itu adalah hal yang alami terjadi, namun kebijakan tidak langsung terganti, hal itu yang dipengang PWI. Hal tersebut sangat wajar dan memiliki dasar yang jelas. Apalagi pembahasan masih berjalan di DPRD Sulsel.
Dia mengaku baru mengetahui kajian dari Biro Hukum terkait harus adanya proses sewa jika PWI ingin menempati gedung tersebut. “Permintaan PWI Sulsel agar mereka tetap bisa berkantor sambil menunggu pembicaraan. Mereka ini organisasi bukan perseorangan yang membutuhkan tempat berkantor,”pungkasnya. (rif)