Headline
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah Menyerahkan Diri

GOWA, BKM — Sales marketing PT Astra Isuzu Internasional berinisial AAS yang menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Kabupaten Gowa, akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa setelah menerima surat pemanggilan pertama dari penyidik.
AAS menyerahkan diri pada Rabu (8/6) pada pukul 10.00 Wita. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, masing-masing Berman Sitompul, Syamsu Rinaldi, serta Sandy Pangihutan Sitompul. Kemudian oleh kuasa hukumnya resmi diserahkan ke penyidik Kejari Gowa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra kepada BKM, Kamis (9/6) siang membenarkan jika AAS telah menyerahkan diri.
“Iya, tersangka AAS telah menyerahkan diri setelah kami melayangkan surat pemanggilan pertama. Sebenarnya AAS sudah mau memenuhi panggilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah 86 desa di Gowa. Hanya saja, menurut pengakuan yang bersangkutan, saat itu dirinya sedang sakit sehingga baru kemarin dia datang menyerahkan diri,” jelas Andi Faiz.
AAS datang mengenakan kemeja jeans warna biru. Saat ini penyidik Kejari menitipkannya di rumah tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terkait pengembangan kasus korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar ini, Andi Faiz mengatakan kemungkinan besar tersangka masih akan bertambah.
-
Bisnis2 minggu ago
Stargazer Perkuat Pasar Hyundai Pettarani
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Jelang Agustus, Calon Paskibra Gowa Rutinkan Latihan
-
Metro1 minggu ago
Unhas Beri Gelar Doktor Kehormatan untuk Ahli Biokimia Dunia Berkebangsaan AS
-
Headline2 minggu ago
Perda Baru Lindungi Guru dari Konflik
-
Metro3 minggu ago
Di Sulsel Banyak Ikan, Harusnya Stunting tidak Tinggi
-
Bisnis2 minggu ago
Telkom Masih Lanjutkan Langkah Transformasi
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Chaidir akan Dorong Akad Kredit Perumahan di Maros
-
Headline2 minggu ago
Fokus Kajian Kebijakan Publik dan Standarisasi Profesi