MAROS, BKM — Seorang oknum pensiunan telah diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Maros. Oknum berinisial FC (54) diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Korban sendiri berstatus pelajar SMP dicabuli pelaku di rumahnya. Pelaku dengan ibu kandung korban yang merupakan isterinya sudah bebarapa bulan terakhir pisah ranjang. Saat ditangkap, pelaku FC (54) telah mengakui perbuatannya.
Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun. Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan isteri dan mertuanya.
”Saya menyesal,” ujar pelaku FC singkat yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, mengatakan,pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pelaku sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari isteri dan mertua pelaku.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumahnya. Saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya. Korban lalu diantar pulang dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Mendengari hal itu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi.
Diketahui antara pelaku dan ibu korban telah menikah 10 tahun lalu serta telah dikaruniai satu anak. Namun sejak beberapa bulan lalu, rumah tangga mereka di ujung tanduk, lantaran ada permasalahan. Sang isteri diduga selingkuh dengan pria lain hingga akhirnya mereka pisah rumah.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Maros. Dia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. ”Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Maros,” kata Kasat Reskrim. (ari/c)