MAKASSAR, BKM — Tim Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar setelah menangkap pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi melalui media sosial, Instagram (IG) berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL, dan LH, kini tim Unit Satuan Narkoba Polrestabes mengembangkan keterangan para tersangka untuk mengejar para jaringan bandar narkoba terkait dengan kasus ketujuh tersangka tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengemukakan, sesuai laporan dari Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Mertua Tanjung, mengemukakan, dari barang bukti yang disita anggota, milik para tersangka berupa sabu seberat 109,72 gram, ganja sebayak 2,0168 gram, dan uang tunai sebanyak Rp7 juta tersebut, anggota mensinyalir masih ada pengedar dan bandar lain.
Sehingga anggota terus mengembangkan keterangan para tersangka untuk mengejar jaringannya, yakni bandarnya. Apalagj dalam transaksinya, mereka menggunakan media sosial, Instagram dan baru pertama kali.
Tambah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, barang bukti tersebut diedarkan pelaku melalui media sosial menggunakan akun Instagram HELL-BOY.id dengan jumlah 2.987 followers. Selain itu, pelaku menggunakan akun F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah 5.000 followers dan akun RAVEN.id dengan jumlah 1.204 followers.
Dengan terungkapnya peredaran narkoba di media instagram, maka sekitar 9.000 jaringan pengguna di akun Instagram dapat diselamatkan. (jul)