MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki terduga pelaku tawuran kelompok di Jalan Kakatua 2 bernama Febri alias Ebi (28), warga Jalan Baji Ati, ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsek Mamajang, pada Minggu dinihari (12/6).
Ebi ditangkap personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang, Aiptu Junus Palimbong di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ebi ditangkap karena diduga terlibat aksi tawuran kelompok dengan kelompok dari Jalan Mappaodang.
Selain mengamankan Ebi, petugas juga mengamankan sebuah barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 30 centimeter bergagang kayu warna coklat dan sarungnya terbuat dari kayu dibalut lakban warna hitam, satu baju sweater kain warna merah pada bagian depan ada tulisan Reebook, satu buah topi kain warna abu-abu merah, satu lembar celana panjang warna biru ada robek di lutut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Mamajang, anggota mengetahui terjadinya tawuran kelompok di Jalan Kakatua 2 vs kelompok dari Jalan Mappaodang berawal adanya informasi dari warga bahwa terjadi perang kelompok di Jalan Kakatua 2-Jalan Mappaoddang Makassar.
Selanjutnya, personel Opsnal Polsek Mamajang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP yang dimaksud dan setelah tiba di TKP terlihat pelaku sementara memegang parang yang sudah terhunus dan selanjunya personil mendekati dan menangkapnya.
Saat itu juga, pelaku ditangkap juga berdasarkan laporan warga tersebut dan dengan adanya rekaman video pelaku membawa sebilah parang saat kejadian tawuran kelompok oleh petugas Opsnal Polsek Mamajang.
Sehingga anggota Opsnal Polsek Mamajang mengamankan pelaku bersama barang bukti. Hasil interogasi pelaku mengakui terlibat aksi tawuran kelompok di Jalan Kakatua 2 mengakui dirinya terlibat dalam kejadian perang kelompok tersebut dan saat itu membawa sebilah parang yang sudah terhunus. pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mamajang. (jul)