pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulbar Hentikan Kasus Penganiayaan

MAMUJU, BKM — Kejati Sulbar menghentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara dari Kejati Sulbar via konferensi video baru-baru ini.

Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta melalui Kasi Penkum, Amiruddin, menyampaikan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Mamuju, pada 4 April 2022 lalu. Tersangka, Herdianto (23) melakukan pemukulan terhadap korban Mutmainah (24). Tersangka melakukan perbuatan itu karena emosi, lantaran korban meminta untuk dinikahi secara resmi.
“Selama ini korban dan tersangka hanya menikah siri,” ujar Kasi Penkum, Amiruddin dalam keterangannya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, pendarahan selaput lendir bola mata kiri, luka lecet pada bibir, luka lecet pada leher kanan dan kiri, serta lebam pada lengan kiri. Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun alasan kasus tersebut ditutup tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tersangka merupakan tulang punggung keluarga (termasuk korban dan anak-anaknya, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
JAM-Pidum, Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejari Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (zul/C)




×


Kejati Sulbar Hentikan Kasus Penganiayaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link