pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Upaya Mengaburkan Fakta

Kejati Genjot Pemeriksaan Mantan Camat di Makassar

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat ini mengintensifkan pemeriksaan terhadap mantan camat yang pernah menjabat di Makassar. Mereka dijasikan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan dan honor operasional personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditugaskan pada 14 kecamatan. Indikasi penyalahgunaan tersebut berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2020.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan pemeriksaan tersebut telah berjalan sejak pekan lalu. ”Pemeriksaan untuk camat di era yang terkait dengan penyidikan sudah dimulai sejak minggu lalu,” ujarnya, Kamis (16/6).
Hanya saja, Andi Faik enggan membeberkan siapa saja saksi-saksi dari mantan camat yang telah dimintai keterangannya.

Andi Faik menuturkan jika saat ini permintaan keterangan juga hanya sebatas ditujukan untuk membantu penyidik memperjelas duduk permasalahan pengelolaan dan penggunaan honorarium tenaga Satpol PP tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini juga, penyidik mengendus dan menemukan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dengan menggalang dan mengarahkan orang-orang yang tercatat namanya sebagai penerima honorarium.

“Padahal kenyataannya tidak menerima, atau hanya menerima sebagian, untuk seolah-olah menyumbangkan honor tersebut guna keperluan kedinasan Satpol PP,” ungkan Andi Faik Wana.

Apabila hal ini terus berlanjut, tegas
Andi Faik,penyidik tidak akan segan menerapkan ketentuan sesuai aturan.

Yaitu aturan pidana menghalang-halangi penyidikan terhadap orang-orang yang dimaksud. Langkah ini tidak perlu menunggu penyelesaian perkara pokoknya.

“Bisa langsung diproses secara pidana, dan untuk yang terbujuk, nantinya ikut memanipulasi fakta, akan kami terapkan ketentuan yang sama, bersama-sama dengan orang yang mengarahkan, ” tegas Andi Faik.
Kasus ini berawal dari temuan jaksa terkait adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel bawah kendali operasi (BKO) Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Terdapat sejumlah nama personel yang masuk daftar BKO tersebut ternyata tidak pernah melaksanakan tugas. Jumlah pastinya belum diketahui.
Jaksa menemukan anggaran honorarium para BKO Satpol PP fiktif itu tetap cair yang nilainya cukup besar. Bahkan ada indikasi dinikmati pribadi oleh oknum pejabat yang tidak berwenang.
Dihubungi terpisah, Ketua Celebes Law And Transparency (CLAT) Irvan Sabang, mendorong seluruh pihak, khususnya saksi untuk bertindak secara kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi yang detail kepada tim penyidik untuk membantu penuntasan perkara ini.

Sebab, apabila saksi diketahui sengaja memberikan data yang kurang valid, keterangan atau untuk menghalangi penyidikan dapat dikenakan pasal mengenai obstruction of justice.

”Kami juga memberikan moral support kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Susel agar kiranya bisa dengan segera menuntaskan perkara ini. Kami sebagai lembaga pegiat antikorupsi tentu sangat mengapresiasi Kejati Sulsel yang menangani perkara ini hingga ke tahap penyidikan. Terlebih apabila dapat menuntaskan perkara ini dan menyeret semua pelaku yang diduga merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Ia berharap penyidik bisa mengambil sikap terhadap mantan camat yang kurang kooperatif dalam pemeriksaan. Tentunya, tetap dalam koridor undang-undang. (mat)




×


Ada Upaya Mengaburkan Fakta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link