pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kisruh Ruko Latanete, Nicky: Kami Senang Jika Digugat Perseroda

MAKASSAR, BKM–Perseteruan antara Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sulsel PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) dengan warga pemilik ruko di Latanete Plaza kembali mencuat. Warga pemilik ruko melakukan perlawanan ke perseroda untuk tidak membayar kekurangan pembayaran perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebesar Rp40 juta pertahun sejak 2011 hingga 2031, atau sekitar Rp800 juta untuk satu ruko.

Salah Seorang Pemilik Ruko Latanete yang juga Wakil Ketua Forum Warga Latanete Plaza, Nicky Rama Vatvani bersama Arwan Tjahjadi, di Graha Pena, Jumat, kemarin, menegaskan, sejak enam tahun ini warga terus diganggu oleh perseroda, mulai dari pejabat Dirut Perseroda sebelumnya Haris Hody sampai ke dirut saat ini Yasir Mahmud. Mereka memang mempersoalkan kurang bayar sewa menyewa di ruko Latanete Plaza.

“Kami menegaskan, di tempat itu tidak pernah ada sewa menyewa sejak awal dibeli oleh warga. Kami memiliki akta jual beli dan sertifikat hak guna bagunan (HGB). Kami tidak tahu ada hak pengelolaan lahan (HPL). Akta jual beli kami sejak tahun 2005 dan diperpanjang pada tahun 2011 hingga 2031. Bahkan sejak awal kami beli tidak ada pihak perseroda telibat. Kami membeli langsung di developer PT Pulau Pandang Raya dan PT Pulau Bumi Inti Raya,”jelas Nicky.

Bahkan kata Nicky, saat dibeli tidak ada informasi dari pemerintah apakah ruko ini dikerjasamakan dengan perseroda atau tidak, termasuk perseroda tidak pernah muncul saat ruko tersebut dibeli oleh warga. Harga ruko saat itu sama dengan harga ruko di Boulevard dan di AP Petta Rani pada tahun 1990. Hanya saja, kenapa nanti 10 tahun setelah ruko dibeli tiba-tiba datang iklan di koran dimana Dirut Perseroda Sulsel yang lama Rahman AT meminta semua warga Latanete Plaza memperpanjang SHGB rukonya.

“Kami tidak tahu ruko ada kaitan dengan perseroda. Kami tidak serta merta mempercayai.Meskipun penuh tekanan dan intimidasi, kami menyurat ke gubernur menanyakan status ruko yang ditinggali warga, kami mendapat jawaban surat dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, Andi Djonneng Mallombassang yang meminta kalau segala sesuatunya berurusan dengan perusda atau perseroda. kami diarahkan oleh gubernur kembali ke perusda. kami juga belum merasa puas, kami buat rapat, dalam rapat itu hadir Kepala BPN Sulsel saat itu, Ikhsan, Biro Hukum, dirut perusda dan notaris. Yang memutuskan harga bukan kami, tapi stakeholder, yakni Rp65 juta untuk memperpanjang HGB dari 2011 hingga 2031 atau 20 tahun. Itu sangat mahal bagi kami, dengan secara terpaksa kami memperpanjang. Yang memperpanjang perusda serta SKnya masuk ke Badan Pertanahan Nasional agar memposes perpanjangan sertifikat HGB warga,”ujar Nicky dan Arwan.

Bahkan ujar Nicky, kalau biaya perpanjangan SHGB Rp65 juta pada tahun 2005 lalu dinilai dengan nilai ekonomis saat ini bisa ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Belakangan, atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Daerah (Bawasda) tahun 2006, Perseroda kembali mempersoalkan pembayaran tersebut. Ia meminta, warga Latanete Plaza menambah kekurangan pembayaran sesuai rekomendasi Bawasda.

“Mengapa baru ada temuan bawasda. Kami juga menyesalkan karena bawasda tidak pernah muncul saat warga ribut delapan bulan ini. Bahkan, tidak pernah ada penyampaian di warga untuk tidak boleh diperpanjang dan seakan tenang-tenang saja, kuasa hukum perusda juga tidak melarang memperpanjang ini ruko. kami dipersalahkan 100 persen, dimana salah warga. Warga sudah kroscek ke pemprov. kami distempel sewa menyewa kami tidak paham. Pasang papan bicara oleh perusda itu-pun sangat mengganggu kami. Kenapa tidak dipasang sejak tahun 1990. mana perseroda saat itu. Olehnya itu, saya bersama warga lainnya tidak mau membayar kekurangan sebesar Rp40 juta per ruko sejak 2011 sampai 2031 tersebut. Keputusan bersama direksi perseroda yang lama telah final,”jelas Nicky.

Nicky juga meminta gubernur Sulsel untuk menegur perseroda. Beri hak warga sampai 2031 mendatang dan meminta perlindungan hukum dari pemprov.

“Ada yang aneh, setiap ada pergantian direksi perseroda Sulsel pasti ada persepsi lain dan kebijakan lain.Kami sudah capek, kami bersikap senang dan hormat serta tersenyum jika perseroda gugat kami melalui jalur hukum agar kami tahu kekuatan hukum kami, sehingga tidak ada lagi persepsi yang keliru.Kami punya kekuatan hukum, tolong gugat kami. kami siap menghadapi anda sesuai hukum. Kami juga akan kembali bersurat ke gubernur untuk audiens, apa dasar pertama barang ini diperjualbelikan ruko ini, agar gubernur tidak salah persepsi. kalau memang sewa menyewa perlihatkan buktinya. Juga perlu kami tambahkan bahwa berkali-kali diadakan rapat, Dirut Perseroda (M Yasir) tidak pernah hadir mulai di kantor gubernur, di DPRD saat RDP, dan 2 kali rapat yang diadakan oleh perseroda sendiri ini,” sambungnya.

Pihaknya juga jelas Nicky, berharap kepada Gubernur Sulsel, Andi sudirman Sulaiman untuk menerima audiens warga Latanete Plaza, seperti yang dilakukan gubernur sebelumnya Syahrul Yasin Limpo dan Nurdin Abdullah. Agar gubernur bisa mengetahui persis persoalan yang dihadapi warga Latanete Plaza. Pihaknya juga khawatir jika persoalan ini terus berlarut-larut akan menganggu aktivitas ekonomi warga hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ke para karyawan. Kita berharap roda ekonomi di Latanete Plaza tetap berjalan tapi ada gangguan lagi.

Menyikapi hal itu, Direktur Utama Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud, belum memberikan tanggapan apa-apa. Saat dihubungi BKM, sejak kemarin melalui pesan Wash up belum juga dijawab terkait kisruh di Ruko Latanete Plaza.(rif-war)




×


Kisruh Ruko Latanete, Nicky: Kami Senang Jika Digugat Perseroda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link