pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Sependapat Jika Keluarga ASN Jadi Korban

MAKASSAR, BKM–Wacana pihak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan
untuk menggunakan salah satu haknya yakni interpelasi mulai mendapat dukungan dari sejumlah wakil rakyat.
Salah satu dasar intrpelasi yakni syarat vaksinasi boster untuk pencarian Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Sulsel yang diharuskan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
berdasarkan data yang dikumpulkan dari Pemprov Sulsel, baru 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menerima TPP, sedangkan 44 OPD belum dilakukan percairan.
Ketatnya peraturan yang mengharuskan semua anggota keluarga ASN Pemprov wajib melampirkan sertifikat vaksin boster tersebut dinilai dewan sangat memberatkan. Pasalnya vaksinasi tidak bisa diberikan ke semua warga. Ada syarat kesehatan yang butuh dipenuhi.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel Andi Hatta Marakarma juga mengaku tidak sependapat jika keluarga ASN yang bisa menjadi korban kebijakan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat.
Andi Hatta menjelaskan pihak DPRD Sulsel secara kelembagaan sudah mengirim surat ke Pemprov Sulsel. Jangan ada kebijakan yang memberatkan warga dalam hal ini adalah ASN.
Hingga kini Fraksi Golkar belum mengambil sikap terhadap kebijakan gubernur Sulsel. Masih akan dibahas. Namun pihaknya juga mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Kita ini anggota DPRD Sulsel dipilih oleh rakyat, sehingga harus menyuarakan kegelisahan masyarakat. Pemprov Sulsel juga melihat kritikan yang disuarakan sebagai ketidaksukaan,”jelas mantan Bupati Luwu Timur dua periode ini, Jumat (17/6).
Hal sama disampaikan legislator Partai Demokrat yang tak lain adalah Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis. Andi Januar mengemukakan bila hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menurut Januar, hak interpelasi merupakan alat untuk menguji apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah secara regulasi dan sosial kemasyarakatan dalam rangka fungsi pengawasan.

“Rambu-rambu dalam pembentukan produk hukum daerah, selain memuat empat kriteria pada panduan permendagri 80 thn 2015 tentang pembentukan peraturan daerah, juga menegaskan bahwa kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya (hirarki) dan juga tidak berdampak bertentangan dengan masyarakat luas.
Sehari sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyampaikan adanya peluang pihak dewan untuk mengunakan hak interpelasi jika Gubernur tidak merespon kegelisahan masyarakat.

“Atas nama lembaga DPRD meminta kepada Gubernur untuk merevisi intruksi itu, menurunkan sebagai imbauan untuk keluarga ASN, kalau ASN boleh lah intruksi,”ujar Selle KS Dalle, Kamis (16/6).
Apa yang disampaikan DPRD Sulsel kata Selle adalah aspirasi dari para keluarga ASN lingkup Pemprov Sulsel.
“Pak gubernur saya kira musti memperhatikan itu, karena suara dari bawah yang diterima DPRD. Seorang pemimpin yang bijak itu dia musti responsif terhadap situasi yang ada, tidak boleh kaku terhadap kebijakan, apalagi kebijakan yang diambil pak gubernur ini menurut saya semangatnya bisa kita pahami,”ucap legislator Partai Demokrat itu.

Selle bahkan mengatakan, DPRD Sulsel tak ragu untuk menggunakan hak interpelasi bila saja Andi Sudirman tidak mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Jangan sampai DPRD mempergunakan hak untuk betanya, hak interpelasi dan semacamnya”jelas Selle. (rif)




×


Tak Sependapat Jika Keluarga ASN Jadi Korban

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link