MAKASSAR, BKM — Sejumlah warga, khususnya pengendara jalan di kawasan Andi Jemma mengeluhkan kehadiran HO Beauty. Bangunan tersebut diduga telah menyalahi aturan terkait batas rolling jalan. Apalagi posisinya berada di sudut pertigaan sehingga sangat menghalangi pengendara yang akan berbelok ke jalan Bonto Lanra.
“Itu sangat mengganggu kalau kita mau belok ke jalan Bonto Lanra. Itu membahayakan pengendara kendaraan yang mau berbelok. Tidak adami rolling jalannya,” ungkap Ibnu, salah seorang pemotor.
Dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, mengaku memang ada beberapa pengaduan yang masuk terkait persoalan itu.
“Iya memang ada beberapa keluhan dan pengaduan yang masuk. Saya langsung menginstruksikan staf untuk pergi meninjau lokasi tersebut dan memang bangunan yang ada sudah menyalahi aturan,” ungkap Fahyuddin.
Dia mengatakan pemilik bangunan sudah ditegur. Karena gedung yang dibangun tidak sesuai dengan perencanaan yang dilaporkan.
“Bangunannya sudah menyalahi aturan karena sudah mengambil rolling jalan yang ada,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya Dinas Penataan Ruang melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Dia meminta pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan yang berada di atas rolling jalan. Jika sampai tenggat waktu yang diberikan, tidak juga dibongkar, maka pihaknya yang akan membongkarnya.
“Kami beri waktu hingga Rabu 22 Juni pekan depan untuk dibongkar sendiri. Kalau tidak diindahkan, nanti kami yang akan membongkarnya,” tandas Fahyuddin. (rhm)