MAKASSAR, BKM– Hingga pertengahan tahun ini sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) belum juga dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Aktivis Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Herman, menilai kalau , kinerja anggota dewan kini dipertanyakan apakah suatu bentuk kesegajaan dewan atau kemalasan.
“Kita selalu melihat bahwa dalam lima tahun terakhir sudah menjadi kebiasaan dewan, merancang banyak program legislasi daerah (Prolegda), namun yang selesai hanya sedikit. Kita juga bisa sebut dewan tidak mau belajar dari pengalaman yang lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Terlebih lagi peran Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Makassar tidak bekerja optimal, guna mendesak pembentukan prolegda baik itu dari pihak eksekutif dan legislatif.
“Santai sekali, kita tidak tahu bagaimana peran anggota Bapemperda ini untuk mendesak pembahasan. Padahal di sana sudah buka lagi ad-hoc, dia sudah menjadi alat kelengkapan yang sifatnya permanen, jadi harusnya sudah tahu,” bebernya.
Menyikapi penilaian Kopel, Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Erick Horas, menjelaskan, ada beberapa alasan hingga kini ranperda disahkan baru dua yang disetujui menjadi perda, sebab Prolegda lainnya masih butuh sinkronisasi. Belum lagi naskah akademik yang selalu bermasalah sehingga sering dikembalikan.
“Perda masih proses di Kemenkumham, yang lainnya kita kembalikan karena ada yang perlu ditambahkan di naskah akademiknya. Nanti bulan depan kita lanjutkan ranperda produk hukum dan yang lain menyusul,” ujarnya.
Dimana ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, maka legislatif melakukan kajian akademis, dengan melibatkan NGO, masyarakat, serta ahli hukum. Itu membantu semua dalam memberikan masukan tentang perda yang akan dibuat.
“Sabar kita akan selesaikan satu-satu, karena untuk apa jadi perda kalau nantinya tidak digunakan. Intinya kami akan optimis ke 22 ranperda ini bisa terealisasi semua,”katanya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Makassar, Rafiqah Lutfi, menambahkan bahwa dari ranperda yang ditargetkan DPRD Makassar sebanyak 22 perda. Kini baru terealisasi dua perda sudah disahkan.
“Untuk tahun ini prolegda ada 22 buah ranperda, tapi yang jadi perda baru dua perda. Perda tentang pengelolaan keuangan dan perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,”tuturnya. (ita)