TAKALAR, BKM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejati Sulsel, menyambangi kantor Kejari Takalar. Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan penilaian internal zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dalam menunjang Zona Integritas (ZI) menuju WBK, Kejari Takalar terus melakukan inovasi penataan pola kinerja dan memahami pelayanan publik.
Kepala Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, Supardji yang juga salah seorang rombongan tim penilai internal Kejagung, mengatakan, setelah melakukan pengecekan langsung, Kejari Takalar sudah layak. Dikarenakan semua unsur masuk kategori.
”Semua yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Takalar sudah memenuhi semua unsur. Sehingga bisa masuk wilayah bebas korupsi,” ujar Supardji.
Sementara itu, Kajari Takalar, Salahuddin, menjelaskan, dalam zona integritas menuju WBK melakukan inovasi dengan bekerja secara cepat dan sederhana, lincah, kemudian pola kerja yang adaptif.
”Inovasi yang kami buat yakni pelayanan Drive Thru untuk mempermudah pengambilan barang bukti maupun pembayaran tilang dan air PDAM dan aplikasi Bang Sinaga, yakni bangun sinergitas antar lembaga hukum dengan penanganan perkara berbasis IT yang sudah berfungsi selama satu tahun lebih,” ujar Salahuddin.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Takalar juga membuat program Jaksa Milik Takalar (Jamila) yang berfungsi menjadi siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan kampung Restorative Justive sebagai wadah penyelesaian pidana secara mediasi. (ira/c)