Kriminal
Putusan Hakim di Kasus RS Batua Dinilai tidak Sesuai Fakta

”Saksi itu mengatakan, apabila dalam suatu proyek ada KPA-nya. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, pengadaan barang dan jasa itu sudah sesuai,” ujar Faisal Silenang seraya mencontohkan pernyataan saksi ahli.
”Tidak mungkinlah sama kewenangannya KPA dengan PA,” tambahnya.
Faisal Silenang mengatakan, tapi di dalam putusan hakim dalam perkara ini, tidak memandang seperti itu lagi. Hakim memukul rata semua hukuman yang dijatuhkan terhadap 11 terdakwa di kasus ini. Tanpa melihat peran dan fakta persidangnan yang ada. Kecuali Ilham dan Kadafi.
”Untuk apa dilakukan persidangan. Karena fakta persidangan tidak ada yang menyatakan dan tahu dr Naisyah. Terus hukumnnya justru sama semua. Lebih bagus tidak ada persidangan. Mending langsung saja diputuskan,” kata Faisal Silenang.
Faisal Silenang menyebutkan, putusan tersebut dinilai sangat melenceng. Karena persidangan itu tujuannya untuk menentukan salah benarnya seseorang. Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan keterangan ahli.
”Kalau saya sendiri secara pribadi sudah menyatakan banding. Tapi klien saya masih pikir-pikir, yang belum saya ketahui alasannya,” tukasnya. (mat)
-
Bisnis1 minggu ago
Stargazer Perkuat Pasar Hyundai Pettarani
-
Sulselbar3 minggu ago
Mitra Fakhruddin MB Kembali Serahkan Puluhan Ribu SK Beasiswa Sekolah di Enrekang
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Jelang Agustus, Calon Paskibra Gowa Rutinkan Latihan
-
Metro4 minggu ago
250 Pemain akan Bertarung di Kejuaraan Bulutangkis MCM
-
Metro4 minggu ago
Siswa SMK 3 Pinrang Pilah Sampah Sebelum Pulang Sekolah
-
Bisnis3 minggu ago
Danamon Rayakan 66 Tahun Melayani Masyarakat
-
Sulselbar4 minggu ago
Ketua PWI Sulsel Lantik Pengurus PWI di Soppeng
-
Metro4 minggu ago
DPRD Sinjai Agendakan RDP Terkait Persoalan Tender Hingga Fee Proyek