MAKASSAR, BKM — Kendati Makassar masih relatif aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, namun pemerintah kota tak ingin kecolongan. Melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) tetap diambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penularannya. Apalagi menjelang hari rayua Iduladha 10 Zulhijjah 1442.
Kepala DP2 Makassar, Evy Aprialty mengatakan pihaknya bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait yang tergabung dalam Satuang Tugas (Satgas) Pemeriksaan Hewan Kurban akan melakukan pengawasan intensif, khususnya di delapan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Bontoala, Panakkukang, Tallo, Rappocini, Manggala, Biringkanaya, Tamalanrea, dan Tallo.
Delapan kecamatan yang menjadi target pemeriksaan hewan kurban itu karena menjadi lokasi untuk tempat berjualan hewan ternak. “Tercatat ada 67 titik atau lokasi yang tersebar di delapan kecamatan itu menjadi lokasi penjualan hewan ternak,” ungkap Evy kepada wartawan akhir pekan lalu.
Rencananya, Satgas mulai akan turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban 1 Juli mendatang. Sejumlah stakeholder yang tergabung dalam Satgas, di antaranya pemerintah kecamatan, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, tim Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta sejumlah relawan dari beberapa universitas.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, bagi hewan kurban yang telah melewati proses pemeriksaan dan dinilai layak untuk dikurbankan, satgas akan menyiapkan kartu sehat. Selain itu, tanduk hewan kurban juga akan ditandai dengan lakban yang diberi nomor sesuai dengan nomor yang ada di kartu sehat.
Selain itu, untuk menghindari ketidaknyamanan warga dan menjaga wajah Makassar, serta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit PMK, Pemkot Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan untuk menjual hewan ternak di jalan-jalan protokol.
Surat edaran nomor 524.09/228/S.EDAR/DPP/V/2022 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban untuk Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Dalam edaran itu ditekankan, penjualan hewan kurban diatur pada lokasi yang aman dan nyaman bagi ternak, serta tidak menimbulkan gangguan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. “Jadi tidak dibenarkan melakukan penjualan hewan kurban di jalan poros,” tegasnya.
Meski sudah ada larangan, dari pantauan BKM kemarin, masih ada sejumlah pedagang ternak yang mengabaikannya. Sapi korban yang mereka tawarkan tampak diikat di pinggir jalan protokol. Seperti Jalan Hertasning dan Urip Sumoharjo, tak jauh dari jembatan flyover.
Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulselbar, A Agung PJ Wahyuda memperkirakan, jumlah kebutuhan hewan kurban khusus sapi untuk warga Kota Makassar tahun ini sebanyak 5000 ekor.
Lebih jauh dijelaskan, sebelum dijual dan diberikan kartu sehat, hewan kurban akan menjalani pemeriksaan intensif sebanyak dua kali. Pertama pemeriksaan antemortem, yang meliputi pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik pada hewan kurban sebelum ternak disembelih untuk mengetahui apakah hewan kurban layak dan memenuhi syarat secara syariat.
Selanjutnya pemeriksaan postmortem. Yakni pemeriksaan ternak setelah disembelih, yang bertujuan untuk menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan aman dan layak untuk dikonsumsi serta untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada karkas, daging dan jeroan. (rhm)