MAROS, BKM-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis mengungkapkan, dari uji petik yang dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) 2022, mendapati sejumlah pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) dalam DPB kategori meninggal yang tidak dapat dikonfirmasi.
Uji petik dilaksanakan dengan memastikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Maros periode April 2022 dengan berkoordinasi langsung pemerintah kelurahan/desa yang telah ditentukan.
“Hasil uji petik yang kami lakukan di beberapa titik untuk menguji data pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan oleh KPU Maros, didapati pemilih yang dinyatakan meninggal namun tidak dikonfirmasi pemerintah kelurahan,” ucapnya, Senin (27/6).
Gazali menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merujuk data kependudukan di lingkup pemerintah terkecil. Sebab menurutnya, kelurahan/desa merupakan basis aktual dalam perkembangan data kependudukan.
“Perkembangan data kependudukan baik itu data mutasi, alih status, meninggal dunia, maupun data penduduk yang terkategori sebagai pemilih pemula merupakan bahasan yang menjadi domainnya di kelurahan, sehingga perlu bagi KPU juga berkordinasi dengan pihak kelurahan,”ujarnya.
Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu di 9 Kecamatan 9 hingga 17 Juni 2022 ditemukan tiga pemilih TMS kategori meninggal dalam data pemilih berkelanjutan periode April 2022 tidak terkonfirmasi di tingkat pemerintah kelurahan/desa, di Moncongloe Lappara (kec.Moncongloe), Limangpoccoe (kec.Cenrana) dan Baju Bodoa (kec. Maros Baru.
Hal tersebut, disebabkan kemungkinan terjadi anomali data kependudukan seperti masih terdapat penduduk yang secara administrasi berdomisili di Maros, namun bisa jadi bertempat di luar daerah. Juga masih terdapat data kependudukan ganda, meskipun orang tersebut adalah orang yang sama. (ari/rif/c)