MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H Budiman menghadiri sidang paripurna DPRD Luwu Timur dalam rangka penyerahan satu buah Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 sekaligus pendapat akhir Bupati terhadap satu buah Ranperda tentang BPD di ruang sidang DPRD Lutim, Rabu (29/6) sore.
Sidang paripurna dirangkai laporan Pansus dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik dan dihadiri secara langsung segenap anggota DPRD Luwu Timur.
Budiman mengatakan, pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021, BPK telah melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2021 dan hasil audit BPK terhadap LKP Kabupaten Luwu Timur. dimana BPK telah memberikan UnQualified Opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati juga menyampaikan gambaran singkat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan rincian ;
Pendapatan target PAD Tahun 2021 sebesar Rp 1.498.407.798.338,00 dan terealisasi sebesar Rp. 1.549.649.873.412,52. PAD target sebesar Rp. 301.854.473.673,00, dan terealisasi sebesar Rp. 305.929.495.676,52.
Belanja dan transfer. Anggaran belanja dan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.565.315.094.982,00, dengan realisasi Rp. 1.502.710.316.729,40.
Secara umum realisasi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Tahun 2021 penerimaan pembiayaan dapat terealisasi sebesar Rp. 72,9 Miliar lebih atau 100 persen dari yang ditargetkan sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 6 miliar atau 100 persen. Dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp 66,9 miliar lebih.
Terkait Ranperda tentang BPD Budiman menjelaskan, proses akhir dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Gubernur Sulsel terhadap satu buah Ranperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkab untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan pemerintahan daerah ini. (rls)