MAKASSAR, BKM–Mahkamah Partai (MP) Gokar dalam waktu dekat akan menyidangkan gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel.
Gugatan itu diajukan oleh Syahrir Cakkari dkk sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Cakkari menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran Musda tersebut.
Panitera Utama MP Golkar Achmad Taufan Soedirjo mengungkapkan, gugatan tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Kemarin saya sendiri yang menyampaikan surat permohonan untuk penetapan panelnya. Kalau sudah penetapan panel, Insyallah sudah mulai masuk tahapan pemeriksaan,”ujar Achmad, Senin (4/7).
Achmad mengungkapkan dirinya bertugas sebagai Panitera Utama sejak tahun 2021 lalu. Sementara gugatan itu masuk sejak 2020 lalu.
Ia mengungkapnya, keterlambatan sidang gugatan itu karena padatnya agenda Partai Golkar.
“Sulsel itu permohonannya sejak tahun 2020, paniteranya belum saya, saya masuk 2021. Tapi di era saya, perkara yang belum dijalankan, sudah mulai kita selesaikan, termasuk yang Sulawesi Selatan,” katanya.
Dirinya juga sudah melaporkan kepada Ketua MP yang lama maupun yang baru. Sudah dijadwalkan dan sudah diregistrasi.
Menurutnya, kalau nama hakim sudah ditetapkan, maka dirinya sebagai panitera segera menetapkan jadwal sidang.
Achmad juga menegaskan bila dirinya bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya terbuka kalau ada penggugat atau tergugat mau kontak silakan,” katanya.
Penegasan Achmad menanggapi pernyataan Syahrir Cakkari yang menilai jika MP diskriminatif.
Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Partai Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.
Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sejak Desember 2020, namun hingga April 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disiangkan.
“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir.
Seperti diketahui, Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan (jun/rif)