SINJAI, BKM–Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengganti satu wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Sinjai menyampaikan surat tentang usul pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggotanya ke DPRD Sinjai, Selasa, (5/7).
Anggota DPRD yang akan di PAW adalah Hasnah yang merupakan legislator dari daerah pemilihan (Dapil) II Sinjai Timur dan Tellulimpoe.
Ketua DPC PBB Sinjai, Sainuddin, membenarkan jika dirinya telah menyampaikan surat ke DPRD setelah menerima surat dari Dewan Piminan Pusat (DPP) PBB.
“Kemarin sudah kita kirimkan ke pimpinan DPRD Sinjai dan juga ditebuskan di KPU Sinjai, untuk selanjutnya dilakukan proses,”ujar Sainuddin saat ditemui di Sekretariat DPC PBB, Jalan Samratulangi Sinjai Utara.
Sementara itu, Sekwan DPRD Sinjai menuturkan surat bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar PAW anggota DPRD Sinjai.
Isinya, DPP Partai Bulan Bintang menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 tentang PAW Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon PAW Sainudin, S.Sos.
Dalam surat itu juga memohon berkenan pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai agar dapat memproses hal tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti dalam kurung waktu paling lambat tujuh hari dengan mengusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Sinjai,” terangnya. (din/rif)