pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Narkoba Seharga Rp 1 M Digagalkan Polisi

Kapolres Terima Informasi dari Masyarakat

PAREPARE, BKM — Polres Parepare berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare melalui Ops Antik Lipu 2022 baru-baru ini. Dalam Ops kali ini polisi menyita ekstasi sebanyak 3.000 butir, sabu-sabu seberat 51,89 gram dan ganja 47,7 gram dengan total harga sekitar Rp 1 miliyar.

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengakui berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya rencana narkotika yang akan melintas di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare denga dibawa oleh seseorang.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare bersama tim Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dipimpin Kasat Serse Narkoba AKP Bambang Supriady didampingi Kapolsek KPN Iptu Sukri Abdulla melakukan penyelidikan.

Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal dan barang bawaan, hanya berselang setengah jam lebih ditemukan didalam barang bawaan salah seorang penumpang kapal yakni, berupa benda yang diduga keras merupakan narkoba.

Tersangka AR berpura-pura dan menyamar sebagai penumpang kapal KM Bukit Sibuntang dan seolah-olah membawa sebuah dos air mineral berisi barang bawaan yang dicurigai merupakan narkotika untuk mengalabui petugas. ”Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima 5 tahun,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka inisial AR terungkap bahwa dirinya membawa narkoba tersebut dari Tarakan Kalimantan Utara dengan tujuan Kota Parepare atas suruhan dari tersangka inisial PC (DPO).
”Jadi tersangka AR dijanjikan diberi upah sebesar Rp 50 juta untuk mengantar barang tersebut,” jelasnya. (mup/C)




×


Narkoba Seharga Rp 1 M Digagalkan Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link