MAKALE, BKM — Bupati Tana Toraja Theofilus Alorerung melalui Sekkab Semuel Tande Bura menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid 19 di tingkat kelurahan dan lembang.
Pemberlakuan PPKM darurat covid-19 di Tana Toraja sesuai SE Bupati Nomor: 344/VII/2022/Setda tentang PPKM level satu Covid-19 di tingkat kelurahan dan lembang.
SE ditujukan kepada segenap elemen di Kabupaten Tana Toraja, baik jajaran pemerintahan, pendidikan,dan masyarakat. Penerapan PPKM darurat covid-19 mulai diberlakukan 5 Juli- 1 Agustus mendatang. Tak hanya itu dikeluarkannya SE tersebut juga mengaktifkan posko di tiap lingkungan dengan memperhatikan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Setelah Tana Toraja PPKM level satu, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan dengan tatap muka terbatas atau jarak jauh, serta pelaksanaan kegiatan perkantoran dilaksanakan WFO 100 persen dengan (Prokes) ketat.
Sekkab Semuel Tande Bura saat dikonfirmasi membenarkan pemberlakuan PPKM level satu. Dia berharap setelah sendi perekonomian berjalan normal, kesejahteraan masyarakat lebih baik.
Menurut Semuel, level I PPKM Tana Toraja ditetapkan berdasarkan asesmen situasi pandemi sebagai indikator mengetatkan dan melonggarkan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Penetapan level PPKM sesuai Instruksi (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. (gus/C)