MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yakni Hamsul Hamsul dan Sulfikar. Mereka dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/7).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, dalam keterangannya mengatakan, perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Jimmy Chandra. Ia mengaku telah menjadi korban penipuan oleh kedua terdakwa melalui investasi Algopack.
Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada terdakwa Hamsul dan Sulfikar, dengan iming-iming bisnis yang dijanjikan. Namun bisnis tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.979.500.000.
Terdakwa, kata Soetarmi, dituntut bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang Soetarmi. (mat)