Connect with us

Sulselbar

Petani Penjual Sabu Disel

-

TANGKAP -- Seorang petani terduga bandar narkoba Supriadi (30), berhasil ditangkap tim Timsus Narkoba Polda Sulsel beserta barang bukti narkoba 10,293 gram.

PINRANG, BKM — Salah petani terduga bandar narkoba Supriadi alias La Caddi (30 tahun), warga Kampung Tasakkoe Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang berhasil ditangkap tim Timsus Narkoba Polda Sulsel beserta barang bukti narkoba 10,293 gram.

Terduga tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti dengan kemasan bungkus teh merk GUANYINWANG warna hijau berisikan sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram. Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan dan Panit 3 Timsus Ipda Irwan.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus menerima informasi aktifitas tersangka sering mengedarkan sabu berkualitas jaringan Malaysia pada 13 Juli 2022, sekitar pukul 20.00 wita lalu. Personel melakukan penyelidikan.

Perburuan tersangka Supriadi berakhir di jalan Jalan Poros Langnga, Kelurahan Sipatokong, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang .
Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan, polisi tak butu waktu lama mengejar target. Dari hasil observasi oleh tim di TKP, kemudian nomor gawai calon target berhasil diamankan. Ditangannya disita 1 kg sabu-sabu.

“Alhamdulillah, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motornya lalu masuk ke mobil pembeli dan memperlihatkan barang yang dipesan satu kemasan bungkus teh merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan diduga sabu,”ungkap Andi Sofyan, Minggu (17/7) kemarin.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
“Masih mengembangkan kasus ini karena diduga hasil barang bukti diperoleh tersangka dari seseorang rekannya di Malaysia. Semua itu, informasinya kami dalami karena masih ada barang bukti lainnya yang lebih banyak lagi,”tandas Andi Sofyan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman 20 tahun atau seumur hidup serta paling berat yaitu hukuman mati . (ady/C)

Laman: 1 2

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini