Site icon Berita Kota Makassar

KPK Selusur Dugaan Suap Opini WTP Pemprov Sulsel

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun anggaran 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.

Dalam kasus ini, ada empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.

“Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan, di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jumat (22/7).

Ali belum mau merinci kasus tersebut. Termasuk membeberkan indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.

“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” kata dia.

Pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada Kamis (21/7).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit.
KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

“Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu,” ucap Alex dalam keterangan persnya.

Namun, ia belum mau merinci soal kasus baru tersebut.
Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.
Ade dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar. “Ya lebih kurang sama,” ujar Alex.
Adapun Edy Rahmat sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Gilang

Gilang adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel.
Menurut Edy, Gilang diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.
“Untuk pembayaran hasil temuan (BPK),” ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6/2021) silam. (jun)

Exit mobile version