pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mari Bekerja dengan Hati Nurani dan Tetap Profesional

Kajari Gowa Yeni Andriani pada Momen HBA ke-62 

HARI Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 yang jatuh pada Jumat, 22 Juli 2022, dijadikan sebagai momentum oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk bekerja makin profesional. 

Sekaligus sebagai motivasi untuk semakin tumbuh sebagai lembaga penegakan hukum yang inovatif,  bekerja cepat, serta profesional. 

Komitmen ini ditanamkan Kajari Gowa Yeni Andriani saat memimpin upacara peringatan HBA di Lapangan Kantor Kejari Gowa Jalan Andi Andi Mallombassang, Sungguminasa, Jumat pagi. Ia berharap seluruh jajarannya, baik jaksa maupun staf kejari Gowa untuk bekerja mengedepankan hati nurani serta akal sehat.

“Bukalah hati kita, maka di situlah kita temukan hati nurani.  Marilah kita bekerja dengan hati nurani tanpa tekanan, namun tetap profesional,” papar Yeni Andriani di hadapan seluruh pegawai.

Dikatakannya, HBA yang tahun ini mengusung tema nasional Kejaksaan RI, yakni Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi, menjadi penyemangat bagi segenap insan Kejari Gowa untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya berlandaskan Undang-Undang dan Pancasila. 

“Masyarakat butuh kejaksaan. Kejaksaan adalah tempat di mana masyarakat meminta bantuan hukum. Keterbukaan kepada masyarakat yang butuh pelayanan hukum itu yang sangat diutamakan. Meski kita dituntut untuk memberikan penegakan hukum seadil-adilnya, namun kami pun menjalankan semua itu dengan nurani. Jaksa tidak usah pintar, tapi harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Paling utama adalah harus memiliki integritas yang tinggi,” tegas Yeni Andriani. 

Saat ini, lanjut Yeni Andriani yang juga diwawancarai untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar, kejaksaan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni sebuah penanganan kasus yang hanya dituntaskan di meja kejaksaan yang tak perlu dibawa ke ranah sidang pengadilan. Cara ini diterapkan melalui penghentian sebuah penuntutan yang tujuannya memulihkan kembali suasana harmonis antara dua pihak yang berhadapan hukum.

“Jadi restorative justice ini kita selesaikan di lejaksaan saja, tidak mesti ke pengadilan. Perkara yang masuk kategori restorative justice ini adalah perkara ringan yang masa hukumannya di bawah lima tahun dan denda di bawah Rp2 juta,” ungkap Yeni.
Diakui, sejak restorative justice ini diterapkan, Kejari Gowa sudah menutup beberapa kasus yang diakhiri dengan perdamaian kedua belah pihak yang bertikai. Perasaan dendam menjadi lumer dan harmonis kembali melalui cara-cara yang humanis.
”Dengan cara penyelesaian humanis ini, kita berharap pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 bisa segera membaik. Sebab semua berdampak. Yang bertikai kita ajak berdamai kembali dan mengajak mereka lebih fokus berusaha memperbaiki ekonomi keluarga masing-masing, ketimbang tetap diperhadapkan pada satu kasus yang berujung panas. Kami sudah memiliki Rumah Restorative Justice di Desa Jenetallasa,” kata ibu berparas cantik dan ramah ini. 

Dalam pelaksanaan tugas, Kejari Gowa didukung dengan bidang intelijen, pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), pembinaan, barang bukti, datun, dan satu cabang kejaksaan, yakni Cabjari Malino. 
Perangkat-perangkat inilah yang menangani permasalahan perkara sesuai bidangnya.
Diakui Yeni, Pemkab Gowa banyak membantu kerja-kerja kejaksaan. Begitu pun sebaliknya. 

Hubungan timbal balik ini menjadi pemacu dan motivasi bagi Kejari Gowa untuk terus menjadi institusi profesional.
Salah satunya adalah kejari telah membantu Pemkab Gowa mengumpulkan aset daerah sebanyak 12 persen aset dari 13 rincik dengan total nilai kurang lebih Rp12 miliar. Begitu juga dengan kejari terbantu oleh pemkab dengan adanya hibah pengadaan kantor baru bagi Cabang Kejaksaan Malino yang berlokasi di Kecamatan Tinggimoncong. (sar) 




×


Mari Bekerja dengan Hati Nurani dan Tetap Profesional

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link