WAKIL Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi marah-marah. Dia menegur kepala OPD yang tidak menghadiri rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyerapan anggaran.
Sebelum membuka kegiatan, Wawali meminta untuk mengabsen terlebih dahulu kepala OPD yang hadir. Itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang tidak hadir dalam rapat penting tersebut.
Ternyata memang ada sejumlah besar OPD yang tidak hadir dalam monev tersebut. Ada yang diwakili oleh sekretaris, kepala bidang, bahkan staf.
Bukan hanya kepala OPD, Fatma juga mengabsen jajaran direktur utama BUMD yang baru saja dilantik.
Alasan ketidakhadiran kepala OPD bervariasi. Mulai dari sakit, menghadiri kegiatan di tempat lain, hingga ke luar kota.
Fatma pun menyindir mereka yang tidak hadir. Dia mengatakan kenapa kalau dirinya yang memimpin rapat, banyak yang tidak hadir.
“Kenapa saya minta diabsen dulu, karena ini kegiatan sangat penting. Kayaknya kalau saya yang hadiri acara yang penting begini, banyak yang tidak hadir. Apakah karena bukan Bapak (Wali Kota) yang hadiri? Ataukah undangannya terlambat sampai?” tanya Fatma.
Dia menegaskan, kehadiran kepala OPD dalam kegiatan monev merupakan perwujudan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau kirim orang (diwakili), bukan sekretaris, diabsen tidak jelas kepala OPD tidak ada satupun yang wakili, ada apa?” cetus Fatma.
Dia melanjutkan, sebelum pengisian banyak jabatan kosong, OPD kerap beralasan lambannya progres kegiatan yang disebabkan karena belum ada pejabat definitif untuk sejumlah jabatan eselon III. “Ini sekarang sudah dilengkapi, tapi kenapa progresnya masih lambat. Sama halnya Perusda. Hari ini diabsen, cuma beberapa (yang hadir). Lantas apa yang mau dipertanggungjawabkan? Bagaimana kalau kita mau komunikasi dua arah tentang pelaksanaan kegiatan di OPD masing-masing, sementara orangnya tidak ada,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Fatma mewanti-wanti, sudah ada aturan yang dikeluarkan. Jika penyerapan anggaran dan realisasi belanja masih di bawah 40 persen, otomatis OPD terkait akan ditahan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Juni.
“Sudah ada aturan, bagi yang realisasinya di bawah 40 persen, maka akan ditahan TPP-nya untuk bulan Juni,” tambah Fatma.
Berdasarkan data dari Bappeda, OPD dengan realisasi belanja dan penyerapan anggaran di atas 40 persen di antaranya Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) 59,58 persen, DP3A 49 persen, Bagian Kesejahteraan Rakyat 43,82 persen, Satpol PP 43,43 persen, Disdukcapil 41,80 persen, Balitbangda 40,84 persen, Kecamatan Rappocini 40,25 persen, Ujung Pandang 40 persen. “Artinya, hanya OPD yang di atas 40 persen realisasi belanjanya yang tidak ditahan TPP-nya,” tambah Fatma.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappeda Makassar Helmy Budiman menerangkan, rerata pengeluaran anggaran OPD hanya berkisar pada pengeluaran rutin yang sifatnya untuk kepegawaian, seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. OPD yang serapan anggarannya rendah disanksi penundaan TPP.
Bappeda sudah mengeluarkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa OPD yang serapan anggarannya masih di bawah 40 persen, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP mulai dari bulan Juni Tahun 2022, sampai serapan anggarannya memenuhi target. (rhm)