MAKASSAR, BKM — Seteru di Partai Golkar semakin tajam. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HAM Nurdin Halid (NH) membuktikan ancamannya jika dirinya akan melakukan somasi, hingga melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) ke polisi.
Politisi yang pernah tercatat sebagai ketua DPD I Golkar Sulsel ini langsung melaporkan TP ke Mapolda Sulsel, Senin (25/7). NH menunjuk Syahrir Cakkari sebagai kuasa hukum yang kemudian melapor ke mapolda didampingi sejumlah kader senior Partai Golkar di antaranya HA Kadir Halid, Irwan Muin, dan lainnya.
Usai dari Mapolda Sulsel, Syahrir Cakkari langsung memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan, masalah ini berawal dari rapat pleno yang dipimpin oleh Kadir Halid sebagai ketua harian DPD I Golkar Sulsel pada 21 Juli 2022. Rapat pleno itu menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan TP sebagai ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.
Selanjutnya pada 22 Juli, rekomendasi tersebut direspons oleh TP dengan menyebut bahwa NH menjadi otak dari mosi tidak percaya tersebut. Pernyataan itu disampaikan TP di beberapa media daring.
“Terhadap tudingan tersebut, maka pada 22 Juli kita sudah mengajukan somasi yang intinya adalah meminta klarifikasi kepada TP terhadap pernyataan tersebut. Namun sampai 1×24 jam, tidak ada klarifikasi sama sekali. Padahal, dengan meminta maaf saja sebenarnya masalah ini sudah selesai. Tapi sampai batas waktu, yaitu 23 Juli kita menganggap tidak ada itikad baik. Maka kita putuskan untuk mengambil langkah hukum,” terang Syahrir Cakkari.
Dijelaskan bila dampak dari tudingan TP korbannya dua orang seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan, yakni Kadir Halid dan NH. “Makanya, hari ini (kemarin) Pak Kadir Halid melapor ke Polda Sulsel atas namanya sendiri dan atas nama Pak Nurdin Halid. Jadi sekaligus dua orang melaporkan,” ucapnya.
Menurutnya, TP disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik. Hal ini mengingat ia menyampaikan pernyataan pencemaran nama baik tersebut melalui pemberitaan media daring atau secara elektronik. Makanya, pasal ini dianggap paling relevan.
Ancaman pidananya enam tahun dan denda kurang lebih Rp1 miliar. Jika dianggap terbukti, maka bisa dilakukan penahanan.
“Saat ini, kita percayakan laporan kasus ini kepada Polda Sulsel dan kita siap mengikuti schedule yang mereka tetapkan,” terang Syahrir Cakkari.
Sehari sebelumnya, TP mengaku tidak khawatir manakala NH melakukan somasi hingga melaporkan dirinya ke polisi lewat tim hukumnya Syahrir Cakkari. Menurut TP, dirinya sudah siap dengan pembelaan jika ada somasi.
“Saya sudah siap dengan pembelaan, dan tak tertutup kemungkinan saya punya kartu truf. Tentu saya akan buktikan sejumlah fakta” ujar TP saat ngopi di Warkop Sija Jalan Sawerigading Kota Makassar, Minggu (24/7).
TP mengatakan, pernyataannya menyebut NH otaki rapat pleno, ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan. “Saya jujur katakan kejadian ini memang sumbernya dari Pak Nurdin Halid. Bahkan ada kata otaki. Saya bilang ini off the record, tapi sudah terlanjut keluar ke publik, apa boleh buat,” kata TP.
TP mengaku bukan orang munafik, apalagi menjadi seorang pengecut. “Itu realitas hidup saya, saya akan hadapi apapun,” janjinya. (rif)