pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Tunggu Kasus PAW Diana Inkrah

GOWA, BKM–Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gowa dari Partai Amanat Nasional (PAN) Diana Susanti Tunru masih terus berproses sejak bergulir Juni lalu.
Usulan PAW Diana Susanti Tunru diusulkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Usulan tersebut sudah diterima pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa untuk diproses lebih lanjut.

Bahkan DPRD Gowa telah melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) pada Juli lalu, dengan agenda membahas usul PAW Anggota DPRD dari PAN.
Ketua DPRD Gowa H. Rafiuddin Raping mengungkapkan usul PAW Anggota DPRD dari PAN sisa menunggu surat balasan dari Gubernur Sulsel melalui Bupati Gowa.
“Jadi sudah di proses, Saya sudah menyerahkan ke Bupati menindak lanjut ke Gubernur. Sisa surat penyampaian kembali kesini belum ada,” kata H. Rafiuddin Raping.
Ketua DPD PAN Gowa Husniah Talenrang mengatakan usul PAW akan terus ditindak lanjuti.

“Intinya, kita akan terus proses sesuai aturan,” tandas Talenrang.
Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir yang dikonfirmasi soal surat usul PAW membenarkan telah diterima. Hanya saja kasusnya putuh keputusan yang sifatnya telah final dan mengikat atau inkrah.

“Berkas sudah kami terima, hanya saja kami belum bisa proses dikarenakan ada kuasa hukum, ada surat dari tim kuasa hukum, nanti ada keputusan yang inkrah baru bisa diproses. Mungkin dia keberatan dicopot, sehingga melakukan gugatan melalui kuasa hukum atas nama Syamsul Rijal SH,”ujar Idham Kadir, Senin (25/7).

Idham menegaskan bila ada surat masuk dari tim kuasa hukum sehingga pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Setelah dari Kemendagri lalu kami menunggu keputusan inkrah. “Karena itu informasi dari Kemendagri. Keberatan yang diajukan tim penasehat hukum telah masuk Pengadilan Negeri Gowa,” terang Idham.
Diana Susanti Tunru merupakan salah satu anggota Fraksi PAN DPRD Gowa lolos bersama dua rekannya pada pileg lalu melalui daerah pemilihan (dapil) Bajeng dan Bajeng Barat. (jun/rif)




×


Pemprov Tunggu Kasus PAW Diana Inkrah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link