pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gugatan Praperdilan Bripka IE Ditolak

BULUKUMBA, BKM — Putusan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Bripka IE (33) kepada penyidik Polres Bulukumba telah diputuskan oleh PN Bulukumba, Senin (25/7). PN Bulukumba memutuskan menolak Praperadilan Bripka IE atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik.

Mantan Kanit Binmas Polsek Kajang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bulukumba atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan R yang tak lain adalah kerabatnya sendiri. Adik perempuannya berinisial ID juga ditetapkan sebagai tersangka dikasus yang sama.

Ps.Kasi Humas Iptu H Marala membenarkan hal tersebut bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan Bripka IE ke PN Bulukumba telah diputuskan
ditolak.

“Ya, sudah ada diputusanya tadi di PN dan hasilnya menolak Praperadilan yang diajukan oleh Bripka IE terhap penyidik Polres Bulukumba,” jelasnya.

Iptu H Marala menyampaikan praperadilan yang dilayangkan Bripka IE berawal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus penganiayaan. Kasusnya ditangani oleh unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba.
“Bripka IE tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga melayangkan praperadilan ke PN Bulukumba,” jelasnya.
Kanit Pidum Aipda Supriadi menambahkan dengan ditolaknya gugatan praperadilan Bripka IE maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan dan menunggu petunjuk jaksa.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dan selanjutnya menunggu petunjuk pihak jaksa,” jelas Kanit Pidum. (min/C)




×


Gugatan Praperdilan Bripka IE Ditolak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link